Tidak hanya terkenal akan kekayaan budaya dan adat istiadat, Indonesia juga terkenal akan kawasan hutannya yang begitu luas. Bahkan, Indonesia disebut-sebut sebagai paru-paru dunia dengan jumlah hutan yang cukup masif, memainkan peran penting dalam menekan kenaikan suhu bumi.
Pada tahun 2016, Indonesia menjadi negara dengan jumlah hutan terbesar kedua di dunia, turut menjadikannya penghasil oksigen terbesar kedua dan negara yang mampu menyimpan karbon dengan jumlah tutupan lahannya.
Meski begitu, peringkatnya turun beberapa tahun belakangan ini. Menurut data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), pada awal tahun 2023 lalu, Indonesia merupakan negara dengan hutan terluas kedelapan di dunia. Indonesia tercatat memiliki hutan dengan luas 92 juta hektare.
Tingginya kawasan hutan Indonesia menjadikannya lokasi yang cocok bagi beberapa satwa endemis untuk hidup, seperti harimau sumatra, badan sumatra, orangutan, gajah kalimantan, jalak bali, dan masih banyak lagi.
Lebih lanjut, hutan-hutan di Indonesia turut membantu mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, dan erosi. Dari segi perekonomian, keberadaan hutan-hutan ini turut berkontribusi dalam produksi hasil hutan yang nantinya bisa diperjualbelikan.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa hutan Indonesia separuhnya digunakan untuk produksi. Sedikit berbeda dengan proyeksi FAO, KLHK menyebutkan bahwa luas hutan Indonesia mencapai 120,4 juta hektare di tahun 2023. Dari total luas tersebut, sebanyak 57,1% digunakan untuk keperluan produksi.
KLHK mencatat sebanyak 68,8 juta hektare hutan Indonesia merupakan hutan produksi. Hutan produksi adalah wilayah hutan yang dikelola dan secara khusus dimanfaatkan dengan intensif untuk memproduksi komoditas tertentu.
Komoditas yang dihasilkan bisa berupa produk kayu maupun non-kayu. Di Indonesia, hutan produksi biasanya menghasilkan kayu, rotan, bambu, daun, getah, madu, buah, dan masih banyak lagi.
Meski fungsi utamanya adalah untuk keperluan produksi, hutan produksi tetap dijaga keseimbangannya. Biasanya hutan produksi dikelola dengan prinsip berkelanjutan, memastikan eksploitasi secukupnya yang tidak akan membahayakan atau merusak kemampuan hutan dalam bertahan hidup. Misal, pohon-pohon yang muda dilarang untuk ditebang, apapun itu alasannya.
Secara umum, hutan produksi dibagi menjadi dua jenis, yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba biasanya memiliki lebih dari satu jenis pohon, penebangan yang dilakukan di sini harus lebih hati-hati dan selektif.
Sedangkan, hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dibentuk dan dikelola oleh tangan manusia. Biasanya hutan tersebut terdiri atas satu jenis pohon saja.
Selain hutan produksi, sebanyak 24,5% dari kawasan hutan Indonesia adalah hutan lindung, luasnya mencapai 29,5 juta hektare.
Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan.
Biasanya, hutan lindung digunakan untuk menjaga kondisi ekosistem. Untuk itu, hutan lindung dilarang keras dipakai untuk produksi, penebangan, pendirian bangunan, berburu, dan aktivitas berbahaya lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan terdapat enam kriteria hutan lindung, yakni sebagai berikut.
- Memiliki lereng lapangan 40% atau lebih.
- Mempunyai ketinggian 2.000 meter atau lebih di atas permukaan laut.
- Wilayah dengan faktor kelas lereng.
- Jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah skor 175 atau lebih.
- Kawasan yang mempunyai kepekaan tinggi terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15%.
- Daerah resapan air dan merupakan daerah perlindungan pantai.
Di Indonesia, beberapa hutan lindung yang terkemuka antara lain Alas Kethu di Jawa Tengah, Hutan Lindung Sungai Wain di Kalimantan Timur, dan Hutan Baning di Kalimantan Barat.
Terakhir, sebanyak 18,4% kawasan hutan Indonesia merupakan hutan konservasi, luasnya mencapai 22,1 juta hektare.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Terdapat beberapa jenis hutan konservasi, seperti cagar alam, taman nasional, suaka margasatwa, dan lain-lain.
Di Indonesia, beberapa hutan konservasi antara lain Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur, Taman Nasional Lorentz di Papua, hingga Taman Nasional Ujung Kulon di Banten.
Baca Juga: Deforestasi Indonesia Sentuh Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor