Mulai per 1 Februari 2025, LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi yang telah bekerja sama dengan Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG bagi masyarakat untuk memastikan harga tetap sesuai aturan.
Dengan begitu, pemerintah melalui BPH Migas telah mengatur kuota harian bagi agen dan pangkalan. Dalam artikel ini akan membahas peran serta perbedaan pangkalan dan pengecer dalam mendistribusikan LPG 3 kg.
Pengertian Pangkalan dan Pengecer Gas
Pangkalan gas merupakan distribusi resmi yang menerima LPG 3 kg dari agen dan menyalurkannya ke pengecer atau langsung ke konsumen. Pangkalan memiliki izin secara resmi dan menjualnya sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan pengecer gas adalah pihak yang membeli LPG dari pangkalan dan menjualnya kepada konsumen akhir. Pengecer tidak selalu memiliki izin secara resmi dan harga yang dijual bisa lebih tinggi.
Perbedaan Antara Pangkalan dan Pengecer Gas
Berikut ini tabel perbedaan antara pangkalan dan pengecer pada gas LPG.
Aspek | Pangkalan | Pengecer |
Peran | Menyalurkan gas dari agen ke pengencer | Meenjual langsung ke konsumen akhir |
Sumber Pasokan | Berasal dari agen resmi | Dari pangkalan |
Izin Usaha | Memiliki izin resmi dari pemerintah | Umumnya tidak memiliki izin secara resmi |
Harga Jual | Mengikuti harga yang ditetapkan oleh pemerintah | Biasanya harga lebih tinggi |
Konsumen | Pengecer dan konsumen secara langsung | Konsumen rumah tangga atau usaha kecil |
Kuota Harian Gas LPG 3 kg di Agen, Pangkalan, dan Pengecer
Distribusi harian gas LPG 3 kg telah diatur melalui beberapa tingkatan, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer. Berdasarkan informasi, setiap agen LPG menerima stok sekitar 1.120 tabung per hari dengan masing-masing membawa 560 tabung.
Kemudian, dari agen, didistribusikan ke pangkalan resmi yang menerima pasokan lebih kecil dengan mendapatkan pasokan sekitar 160-180 tabung per hari. Sementara itu, dengan pengecer LPG biasanya mendapatkan pasokan sekitar 10-20 tabung per pengambilan. Namun, dengan adanya regulasi baru, masyarakat hanya dapat membeli dari pangkalan resmi.
Di sisi lain, di beberapa wilayah Jakarta baru-baru ini menjadi perhatian karena kelangkaan LPG 3 kg. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans), Hari Nugroho, kelangkaan ini dipicu kebijakan pengurangan kuota subsidi LPG 3 kg di 2025.
Realisasi Penyaluran LPG 3 kg Sepanjang Masa
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa realisasi penyaluran LPG 3 kg terus mengalami peningkatan dari 2018-2022.
Penyaluran gas elpiji 3 kg terus mengalami peningkatan, dengan realisasi 6,53 juta MT pada 2018; 6,84 juta MT pada 2019, dan 7,14 juta MT di tahun 2020. Tren ini terus berlanjut pada 2021 dengan 7,46 juta MT dan 2022 sebesar 7,80 juta MT dari target 8,00 juta MT. Kemudian, pada Mei 2023 penyaluran dapat mencapai 3,32 juta MT dari total kuota yang sama.
Namun, dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah, kuota LPG 3 kg di Jakarta pada 2025 dikurangi menjadi 407.555 MT, lebih rendah dari 414.134 MT di 2024. Penyesuaian ini diperkirakan berdampak pada distribusi harian di agen, pangkalan, dan pengecer.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah untuk dapat mengantisipasi adanya pembatasan kuota pasokan LPG 3 kg agar tidak terjadinya kelangkaan dan tetap dapat diakses oleh masyarakat.
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh