Menjadi pangkalan gas merupakan sebuah peluang usaha yang menjanjikan, mengingat tingginya permintaan masyarakat. Namun, untuk memulainya, diperlukan pemahaman mendalam mengenai biaya, persyaratan, dan keuntungan yang diperoleh.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, terhitung mulai 1 Februari 2025, pangkalan diwajibkan mendistribusikan 100% LPG 3 kg langsung kepada konsumen akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran, sehingga pangkalan tidak diizinkan mendistribusikan kepada pengecer.
Biaya Izin Pangkalan Gas LPG
Berdasarkan informasi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Utara (Sumbagut), menegaskan bahwa izin pendirian pangkalan LPG 3 kg tidak dikenakan biaya, tetapi memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat.
Dalam distribusi LPG, agen berperan sebagai penyalur utama, sementara pangkalan bertindak sebagai sub-penyalur sebelum LPG sampai ke konsumen.
Proses distribusi dimulai dari Depot LPG ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), lalu ke agen resmi, hingga pada akhirnya ke pangkalan yang melayani pengecer atau langsung masyarakat.
Meskipun Pertamina tidak membebankan biaya izin, tetapi sering kali dalam praktiknya terdapat pungutan atau biaya yang dilakukan secara pribadi dengan agen sebagai penyalur utama.
Menurut informasi resmi dari Pertamina, modal awal untuk menjadi agen LPG berkisar Rp100 juta. Anggaran ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya operasional, pengadaan mobil angkut, sewa tempat usaha, serta pembelian tabung gas.
Potensi Penghasilan dan Keuntungan Pangkalan Gas LPG
Berdasarkan jurnal “Analisis Penerapan Akuntansi pada Usaha Pangkalan Gas LPG 3 kg di Kecamatan Taman Kota Madiun” di 2024. Usaha milik salah satu responden milik Arpin yang telah berdiri sejak 2016 di kota Madiun, dengan memiliki modal awal sebesar Rp15 juta.
Pemilik pangkalan menghitung laba secara bulanan berdasarkan jumlah penjualan tabung LPG dengan kuota 800 tabung per bulan. Harga jual LPG 3 kg dari pangkalan ke konsumen ditetapkan Rp18.000/tabung, sedangkan harga beli dari agen Rp14.500/tabung. Dengan mendapatkan keuntungan per tabung sebesar Rp3.500.
Inilah rincian keuntungan bulanan yang diperoleh pangkalan gas LPG 3 kg milik Arpin.
Rincian Pendapatan Pangkalan Gas LPG 3 kg | Jumlah |
Kuota LPG per bulan | 800 tabung |
Harga beli dari agen | Rp14.500/tabung |
Harga jual ke konsumen | Rp18.000/tabung |
Keuntungan per tabung | Rp3.500/tabung |
Total Keuntungan per Bulan | Rp2.800.000 |
Keuntungan ini dapat meningkat jika kuota LPG yang diterima lebih besar atau pangkalan dapat memperluas cakupan distribusinya. Namun, perlu diingat bahwa pendistribusian LPG 3 kg harus sesuai dengan regulasi, penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen akhir.
Syarat Menjadi Pangkalan Gas LPG
Jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai pangkalan gas LPG 3 kg, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi.
- KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Sebagai pangkalan resmi, diwajibkan memiliki papan pengenal yang menunjukkan statusnya sebagai mitra Pertamina. Selain itu, operasional pangkalan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pendistribusian lebih terarah, dapat mengurangi kelangkaan, serta dapat menjaga kestabilan harga di pasaran. Selain itu, pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi berperan dalam memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Impor 6 Juta Ton LPG Per Tahun
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh