Di hari terakhir Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 (03/10) lalu, Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan laporan hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dari hasil evaluasi tersebut, Baleg DPR RI melalui Rapat Kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI menyetujui Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keenam Tahun 2020-2024 menjadi sebanyak 256 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
Adapun saat Prolegnas 2020-2024 pertama kali disahkan pada 17 Desember 2019 melalui Keputusan DPR RI no. 46/DPR RI/I/2019-2020, RUU dalam daftar Prolegnas 2020-2024 berjumlah sebanyak 248 RUU yang diturunkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahunan, beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
Hingga ditutupnya Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2023-2024 Oktober lalu, DPR dan Presiden RI masa jabatan periode 2019-2024 total telah mengesahkan sebanyak 73 RUU menjadi Undang-Undang (UU).
Dari jumlah tersebut, hanya 25 RUU yang disahkan di antaranya yang termasuk dalam daftar RUU yang diprioritaskan dalam Prolegnas 2020-2024. Sedangkan 49 RUU lainnya yang disahkan merupakan RUU kumulatif terbuka.
Adapun dari 25 RUU Prolegnas 2020-2024 yang telah disahkan, 11 RUU di antaranya diusulkan oleh DPR, 3 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 11 RUU lainnya atas usulan bersama baik DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dibandingkan dengan jumlah RUU prioritas dalam Prolegnas 2020-2024, yakni sebanyak 256 RUU, angka RUU yang telah disahkan ini baru mencapai 9,8%. Progres yang masih belum memuaskan mengingat masa jabatan periode 2019-2024 yang akan segera berakhir.
Lebih dari itu, satu dari 25 RUU dalam daftar RUU Prolegnas 2020-2024 yang telah disahkan ini, yakni UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 pada 25 November 2021 lalu.
Di tahun 2020, hanya terdapat 3 RUU prioritas yang disahkan oleh DPR dan Presiden. Angka ini meningkat di 2 tahun berikutnya, di mana DPR dan Presiden mengesahkan 8 RUU prioritas di 2021, dan 9 RUU prioritas di 2021. Sementara di tahun 2023, baru terdapat 5 RUU prioritas yang disahkan hingga ditutupnya Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2023-2024.
Terbaru, 2 RUU prioritas yang disahkan di tahun 2023 adalah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan terakhir, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 menjadi sebanyak 37 RUU dari sebelumnya 42 RUU, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 sebanyak 47 RUU.
Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Editor