Kebijakan Sensor Internet di Indonesia Dibanding Negara di Asia Tenggara

Sensor internet di Indonesia dibandingkan negara di Asia Tenggara

Kebijakan Sensor Internet di Indonesia Dibanding Negara di Asia Tenggara Ilustrasi internet (pexels.com/@caio)

Internet merupakan dunia yang sangat luas sehingga setiap orang dapat mencari apapun yang mereka cari lewat internet. Demi mencegah terjadinya penyalahgunaan internet, pemerintah negara mengadakan kebijakan sensor internet.

Kebijakan sensor internet dilakukan untuk melindungi hak cipta, mencegah kejahatan siber, mencegah akses konten yang tidak sesuai seperti pornografi, serta mengontrol atau memantau informasi. Di beberapa negara seperti China, kebijakan sensor internet diadakan untuk mengontrol kritik pemerintah.

Comparitech, sebuah perusahaan asal Inggris yang menyediakan informasi mengenai keamanan digital, mengadakan survei mengenai kebijakan sensor internet di seluruh dunia. 

Comparitech menilai indikator sensor internet berdasarkan pembatasan atau pelarangan torrent, pembatasan atau pelarangan konten pornografi, pembatasan konten media yang berbau politik, pembatasan sosial media, penyensoran berat terhadap konten media yang berbau politik, pembatasan atau pelarangan VPN, serta pembatasan aplikasi messaging/VoiAP. Adapun tingkat sensor internet yang dibuat Comparitech berskala 1-11.

Dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia termasuk negara dengan kebijakan sensor internet lebih rendah dibandingkan tiga negara lainnya, yaitu Myanmar, Thailand, dan Malaysia. Posisi Indonesia setara dengan Kamboja, Laos, dan Vietnam.

Menurut Comparitech, Indonesia melakukan pembatasan dan pelarangan torrent, pembatasan dan pelarangan pornografi, pembatasan konten media yang berbau politik, serta pembatasan konten sosial media. Kebijakan sensor internet diterapkan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU Penyiaran, UU ITE, UU Cipta Kerja, SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021, PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta UU Telekomunikasi.

Aturan mengenai kebijakan sensor internet di Indonesia menuai pro dan kontra. Sensor internet dapat bermanfaat untuk meminimalisir informasi hoax, serta menyaring konten yang tidak sesuai dengan norma Indonesia. Namun, sensor internet juga berpotensi menjadi penghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta penyalahgunaan kuasa untuk menekan opini yang berbeda dari pemilik kuasa.

Untuk mencegah pelanggaran HAM di dunia digital, sensor internet perlu dilakukan dengan  transparansi, akuntabilitas, dan melibatkan berbagai pihak yang terkait. Badan yang bertugas untuk melakukan sensor juga harus bersifat independen tanpa berpihak pada kepentingan politik tertentu.

Penulis: Kristina Jessica
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Best Seller Handphone Sepanjang Masa, Nokia Jadul Kalahkan Iphone?

Handphone tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Apa saja model handphone yang capai penjualan tertinggi sepanjang masa?

Daya Saing Digital Indonesia 2023 Naik Peringkat, Kalahkan India

Laporan IMD WDCR menunjukkan, daya saing digital Indonesia terus mengalami pertumbuhan tiap tahunnya. Pada 2023, Indonesia menempati posisi ke-45 di dunia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X