Perempuan usia subur adalah kelompok penduduk berumur 15 hingga 49 tahun. Pada rentang usia ini, mereka berada pada fase kehidupan yang sangat menentukan, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keberlanjutan generasi berikutnya.
Kondisi kesehatan perempuan di usia ini menjadi fondasi penting bagi masa depan. Kesehatan mereka berpengaruh langsung terhadap kesiapan menjadi ibu, kualitas kesehatan bayi yang dilahirkan, serta tumbuh kembang anak selanjutnya. Pada akhirnya, hal tersebut turut membentuk kualitas keluarga dan memberi dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Apabila meninjau dari tren tahunan, keluhan kesehatan yang dialami perempuan usia subur tahun 2025 meningkat sekitar 1,19% dari tahun 2024 menjadi 23,9%. Kondisi ini menegaskan bahwa kesehatan pada wanita perlu menjadi perhatian bersama, baik melalui dukungan keluarga maupun fasilitas kesehatan memadai yang disediakan pemerintah.
Selanjutnya, apabila ditinjau dari lokasi geografis, proporsi wanita usia subur yang mengeluhkan kesehatan lebih banyak tercatat di wilayah pedesaan dengan proporsi 25%, lebih tinggi 2% daripada di daerah perkotaan.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terkait profil kesehatan wanita usia subur menunjukkan bahwa kelompok usia yang paling tua, yakni rentang 45-49 tahun mengalami keluhan kesehatan paling tinggi dibandingkan dengan kelompok usia lainnya, capaiannya sebesar 32%.
Baca Juga: Wanita Indonesia Hidup Lebih Lama, Rata-Rata Unggul 4 Tahun dari Pria
Di sisi lain, wanita pada kelompok usia 15-19 tahun tercatat mengalami keluhan kesehatan dengan 20,9%. Sementara, kelompok usia 20-24 tahun yang mengeluhkan kesehatan lebih rendah dengan 20,7%. Perbedaan yang menunjukkan keluhan kesehatan justru lebih banyak dialami pada kelompok remaja tengah, mengindikasikan bahwa orang tua perlu memberikan perhatian lebih dalam mengawasi kesehatan sekaligus perkembangan anak perempuannya.
Bergeser ke kelompok usia 25-29 tahun, proporsi keluhan kesehatan yang dialami meningkat sekitar 1% menjadi 21,7%. Menyentuh usia kepala tiga yang diwakili oleh kelompok berumur 30-34 tahun, proporsi keluhan yang dialami sebanyak 22,3%.
Ada peningkatan keluhan sekitar 1,9%, menjadikan kelompok usia 35-39 tahun tercatat mengeluhkan kesehatan terbanyak selanjutnya dengan 24%. Kemudian, memasuki usia kepala empat yang diwakili oleh kelompok berumur 40-44 tahun, jumlah keluhan yang dialami sebanyak 27%.
Pola tersebut menggambarkan bahwa seiring bertambahnya usia, maka risiko kesehatan juga bertambah. Adapun masalah kesehatan yang biasa dialami oleh wanita usia subur antara lain gangguan metabolik, penyakit hormonal, hingga gangguan reproduksi.
Tak jarang, keluhan kesehatan yang dialami wanita usia subur berdampak terhadap kelancaran aktivitas harian, berikut rinciannya.
BPS mencatat sebanyak 9,3% wanita mengaku kegiatan hariannya terganggu. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sekitar 0,53% dari tahun 2024. Sementara, pada tahun 2023 persentasenya sebesar 8,1%.
Sebagai langkah penanganan awal, wanita usia subur yang mengalami keluhan kesehatan sebaiknya langsung berkonsultasi dengan tenaga medis, baik secara daring maupun tatap muka. Hindari mengobati diri sendiri (self-medication), dikhawatirkan akan menimbulkan kefatalan, seperti salah diagnosis, dosis tidak tepat, dan efek samping yang di luar pengawasan medis.
Upaya Meningkatkan Kesehatan
Untuk menurunkan angka keluhan kesehatan terhadap wanita usia subur, diperlukan kesadaran oleh wanita itu sendiri, keluarga, maupun pemerintah setempat untuk meningkatkan kualitas hidup secara menyeluruh.
Hal tersebut dapat tercapai melalui penyediaan layanan medis terpadu, sehingga wanita dapat memeriksa kesehatan secara rutin. Selain itu, penyuluhan terkait gizi dan kesehatan reproduksi juga penting, mengingat wanita pada masa usia subur berperan dalam menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan memiliki daya saing.
Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi sebagai bagian dari upaya khusus untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi perempuan, terutama dalam aspek kesehatan reproduksi.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Maria Endang Sumiwi dalam Konferensi Nasional Perempuan di Jakarta memaparkan bahwa regulasi ini memayungi sejumlah aspek penting bagi wanita.
"Regulasi ini mengatur berbagai tahapan dalam siklus hidup perempuan, mulai dari edukasi dan keterampilan terkait kesehatan reproduksi, penghapusan praktik sunat perempuan, imunisasi, skrining kesehatan, suplementasi gizi, hingga penyediaan alat kontrasepsi serta layanan aborsi yang sesuai dengan indikasi medis," tegasnya pada Selasa (10/3/2025), mengutip VOI.
Baca Juga: 93% Fasilitas Kesehatan Jiwa Hanya Tersedia di Perkotaan
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/12/7d17daec8d62c852fc354945/profil-statistik-kesehatan-2025.html
Penulis: Faiza Az Zahra
Editor: Editor