Jumlah Laka Lantas di Indonesia Capai 288 Ribu Kasus, Apa Penyebabnya?

Polda Jawa Tengah mencatatkan lebih dari 62 ribu kasus kecelakaan lalu lintas, jadi yang tertinggi di antara provinsi lain pada 2023-2024.

Jumlah Laka Lantas di Indonesia Capai 288 Ribu Kasus, Apa Penyebabnya? Ilustrasi Kecelakaan | Pexels/Dominika Kwiatkowska

Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) merupakan kejadian yang tidak dapat diprediksi, dan tidak diinginkan untuk terjadi oleh siapapun. Meski begitu, laka lantas merupakan tindak kriminalitas dan dapat disebut sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada peraturan tersebut dituliskan bahwa adapun laka lantas yang tidak termasuk tindak pidana atau sanksi pidana, seperti laka lantas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, maka pengemudi dikenai sanksi denda. Termasuk juga laka lantas yang diakibatkan karena faktor dari alam seperti bencana alam longsor, hujan, gempa, dan lain-lain, serta kecelakaan tunggal tanpa melibatkan orang lain.  

Polda Jawa Tengah Catatkan 62 Ribu Laka Lantas

Provinsi tertinggi
10 Provinsi dengan Kejadian Laka Lantas Tertinggi | Goodstats

Berdasarkan Pusiknas Polri, Polda Jawa Tengah merupakan polda dengan jumlah kejadian laka lantas tertinggi di antara berbagai provinsi lainnya di Indonesia, dengan  62.421 pada tahun 2023-2024.

Disusul oleh Polda Jawa Timur dengan jumlah 59.817 kasus kejadian laka lantas. Kemudian pada urutan ketiga diisi oleh Polda Metro Jaya dengan 23.150 kejadian laka lantas.

Pada Polda Jawa Barat, kasus laka lantas yang terjadi antara tahun 2023-2024 mencapai  18.117 kasus. Sulawesi Selatan yang berada di  bawah Polda Jawa Barat dengan 16.442 kasus.

Jenis Kejadian Laka Lantas Tertinggi

Jenis laka lantas
Jenis Laka Lantas dengan Kasus Tertinggi | Goodstats

Tipe kejadian laka lantas tabrakan depan-belakang menjadi yang paling banyak terjadi dengan 38.169 kasus laka lantas, disusul oleh kendaran out of control keluar ke jalan kiri dengan total 35.966 kasus.

Di posisi ketiga ada kejadian yang disebabkan tabrakan kendaraan dari arah depan – depan dengan total 33.640. Selain itu tipe tabrakan saat menyalip menjadi penyebab laka lantas tertinggi pada tingkat keempat dengan jumlah 17.550 kejadian.

Lebih lanjut, tipe laka lantas di ruas jalan, pejalan kaki yang sedang menyeberang dari kiri ke kanan menyebabkan laka lantas mencapai 16.382 kasus. Tak hanya itu, tabrakan kendaraan yang berbelok ke kanan dengan kendaraan arah berlawanan menimbulkan 11.001 kasus kecelakaan.

Manusia Jadi Faktor Utama Penyebab Laka Lantas

penyebab laka lantas
Penyebab Laka Lantas pada Tahun 2023-2024 | Goodstats

Faktor utama yang menyebabkan laka lantas adalah manusia dengan jumlah sebanyak 237.897 kasus laka lantas, sedangkan faktor kendaraan hanya sejumlah 11.016. Penyebab laka lantas dikarenakan jalan hanya sejumlah 1.966 kasus.

Faktor lainnya yang tidak diketahui mencapai 1.279 kasus, dan penyebab laka lantas dikarenakan alam hanya mencapai angka 306.

Korban Luka Ringan Akibat Laka Lantas Capai 356.884

tipe korban laka lantas
Tipe Korban Kejadian Laka Lantas | Goodstats

Korban luka ringan dikarenakan laka lantas mencapai 356.884 korban. Sedangkan korban dengan luka berat sebesar 33.369. Adapun korban laka lantas yang meninggal pada 2023-2024 mencapai 37.094.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. memberikan imbauan kepada seluruh pengendara bahwa kepatuhan terhadap lalu lintas dan kesadaran akan keselamatan berkendara adalah kunci utama untuk menjaga keamanan di jalan raya.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami menghimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan agar selalu waspada dan berhati-hati selama perjalanan berkendara,” papar Jules Abraham, melansir dari Jurpol News.

Baca Juga: Simak Kasus Kecelakaan di AS dalam 3 Tahun Terakhir

Penulis: Vhebedyzarel Putri
Editor: Editor

Konten Terkait

Bagaimana Sikap Toleran Lintas Beragama pada Remaja Indonesia?

Sebanyak 70,2% remaja Indonesia tercatat memiliki sikap toleran terhadap perbedaan agama di dalam negeri.

Bisakah Penyandang Disabilitas Mental dan Fisik Tetap Produktif?

Menurut SKI 2023, penyandang disabilitas mental dan fisik masih dapat beraktivitas dalam kegiatan sehari-hari, bahkan memiliki pekerjaan yang hebat.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook