Jumlah Beban Perkara yang Ditangani Hakim di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Beban perkara hakim dalam lima tahun dari 2020-2024 mengalami fluktuasi, hingga pada 2024 alami pelonjakan tinggi dengan sebanyak 31.138 beban perkara.

Jumlah Beban Perkara yang Ditangani Hakim di Indonesia dari Tahun ke Tahun Gedung Mahkamah Agung | MA Republik Indonesia

Laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 digelar pada Rabu (19/02/2025), Prabowo Subianto menyampaikan rasa hormatnya kepada seluruh jajaran hakim di Indonesia dan mengakui bahwa betapa beratnya tugas seorang hakim.

“Saya mendengar laporan ketua MA dan saya ingin menyampaikan hormat saya penghargaan saya kepada seluruh keluarga besar peradilan Indonesia,” tutur Prabowo, dikutip dari Detik.

Daftar Beban Perkara yang Ditangani Hakim Mahkamah Agung 

Beban perkara yang ditangani oleh MA mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir (2020-2024).  

Jumlah Beban Perkara Hakim Mahkamah Agung | GoodStats
Jumlah Beban Perkara Hakim Mahkamah Agung | GoodStats

Pada tahun 2020, jumlah beban perkara dapat mencapai 20.761, meningkat sebesar 2,40% dibandingkan 2019 yang berjumlah 20.275 perkara. Kemudian, di 2021, beban perkara mengalami penurunan menjadi 19.408 perkara dan berkurang 6,52% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Namun, mengalami perubahan drastis pada 2022, dimana beban perkara meningkat tajam menjadi 28.284 perkara, naik menjadi 45,73% dibandingkan pada tahun 2021. Lalu, pada 2023 jumlah beban perkara sedikit menurun menjadi 27.512 perkara, terdiri atas 27.252 perkara baru serta 260 perkara yang belum terselesaikan dari tahun 2022.

Memasuki tahun 2024, jumlah perkara mengalami lonjakan kenaikan, Ketua MA, Sunarto, menyampaikan beban perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung, termasuk hingga pada tahap banding dan tingkat pertama. 

“Beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024 adalah sebanyak 31.138,” kata Sunarto, dalam paparannya di Gedung MA.

Perkara tersebut dapat mencakup 30.991 perkara baru, ditambah dengan 147 perkara sisa dari tahun 2023. Total perkara ini mengalami peningkatan 13,18% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sebanyak 31.128 perkara ditangani oleh 45 hakim agung, khusus untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Selain ditangani oleh Hakim Agung, melibatkan pula 9 Hakim Ad Hoc yang terdiri dari 4 Hakim Ad Hoc Tipikor dan 5 Hakim Ad Hoc PHI. 

Tak hanya itu, Sunarto mengatakan bahwa jumlah perkara yang belum diputus di 2024 kurang dari 1%. Hal tersebut bisa mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99%. 

Rasio produktivitas penyelesaian perkara pada 2024 mencapai 99,26%. Hal ini dapat menunjukkan bahwa jumlah perkara yang belum diputus hingga akhir tahun hanya 0,74% atau kurang dari 1%. 

Dari segi ketepatan waktu dalam memutus perkara, sebanyak 30.908 perkara telah diputus sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 30.653 perkara atau 99,17% berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan ketepatan waktu minutasi perkara pada 2024 yang meningkat sebanyak 6,18%. Ia menuturkan capaian ini menjadi hal tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

Tanggapan Prabowo Terhadap Beban Kerja Hakim

Prabowo mengungkapkan rasa hormatnya di hadapan para hakim, beliau menyadari bahwa tugas para hakim memiliki rasa tanggung jawab yang sangat berat. Ia menyadari bahwa selama ini dirinya hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan. 

"Maaf, saya seumur hidup saya memang saya berada di sektor eksekusi, sektor pelaksana, saya pelaku, kadang-kadang kami pelaku, kami menganggap bahwa hukum itu adalah sesuatu yang mudah untuk ditegakkan, mudah untuk dijalankan," ujarnya.

Prabowo berterima kasih kepada MA atas undangan untuk menghadiri sidang istimewa. Dia merasa banyak belajar setelah mendengar pemaparan Ketua MA Sunarto.

"Terima kasih undangan ini, saya merasa saya yang paling banyak belajar hari ini, mengerti dan memahami dimensi beban kerja bahwa hakim itu harus menangani, mempertimbangkan, mempelajari, dan memutuskan ratusan perkara. Per hakim ratusan perkara, jutaan perkara yang sudah saudara tangani," pungkasnya. 

Baca Juga: Imbas Pemangkasan Anggaran KY: Hakim Jadi Sulit Terawasi

Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Berapa Usia Ideal buat Menikah?

Mayoritas publik memilih usia 25-30 tahun sebagai usia ideal buat menikah. Lantas, berapa sebenarnya usia ideal buat menikah?

Indeks Korupsi Indonesia dari 2 Survei Membaik, Bagaimana Realitanya?

Dua survei besar yang baru saja dirilis oleh Transparency International dan KPK memberikan nilai positif dalam memerangi korupsi di Indonesia, realitanya?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook