Prevalensi paparan narkoba di Indonesia meningkat. Pekerja dan pelajar menjadi kelompok masyarakat yang paling rentan terpapar. Karena itu, butuh regulasi yang tegas dan peran dari masyarakat menekan risiko tersebut.
Berdasarkan dari laporan berjudul Indonesia Drugs Report 2022 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkortika Nasional atau disingkat Puslitdatin BNN, bahwa terdapat 43.099 kasus sepanjang 2022.
Laporan tersebut juga menunjukan, jenis narkotika dengan kasus penyalahgunaan terbanyak di Indonesia adalah ganja, yaitu sebanyak 38.829 kasus pada tahun lalu.
Melihat persebarannya, setidaknya sepuluh wilayah yang disebutkan dalam laporan tersebut memiliki kasus terbanyak dibandingkan wilayah Indonesia lainnya.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba terbanyak pada 2022. BNN bersama Polri telah berhasil mengungkapkan 7.060 kasus narkoba di Jawa Timur sepanjang tahun lalu.
Kemudian Sumatra Utara menyusul di urutan kedua sebagai provinsi dengan kasus narkoba terbanyak pada 2022, yang berhasil diungkap sebanyak 4.883 kasus.
Lalu, DKI Jakarta dan Jawa Barat menyusul dengan jumlah kasus tindak pidana narkoba yang berhasil dibekuk masing-masing sebanyak 3.619 dan 2.247 kasus.
Selain itu, sebanyak 2.132 kasus narkoba berhasil diungkap di Sulawesi Selatan sepanjang tahun lalu. Sebanyak 1.982 kasus narkoba berlokasi di Jawa Tengah. Sedangkan, tindak pidana narkoba yang diungkap di Riau dan Sumatera Selatan masing-masing sebanyak 1.910 kasus dan 1.868 kasus.
Secara keseluruhan, terdapat 35 provinsi di Indonesia yang memiliki kasus tindak pidana narkoba pada tahun lalu.
Sementara provinsi dengan jumlah kasus tindak pidana narkoba paling sedikit ditempat oleh Nusa Tenggara Timur dengan 40 kasus. Diikuti oleh Gorontalo dan Papua Barat dengan jumlah kasus masing-masing sebesar 144 kasus dan 158 kasus.
Untuk mengklasifikasi setiap wilayah, BNN membaginya ke dalam empat indikator darurat narkoba di antaranya kawasan aman, siaga, waspada, dan terakhir bahaya. Keempat indikator tersebut dibedakan dari jangka waktu penyebaran narkoba dan sejauh mana upaya yang akan dilakukan oleh tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau disingkat P4GN.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya