Dampak negatif penggunaan media sosial kian hari kian terasa. Banyak generasi muda yang malah ketagihan dengan platform satu ini dan tidak bisa lepas darinya. Sehari tidak membuka media sosial terasa mencekam, aktivitas sehari-hari dan interaksi langsung dengan orang-orang sekitar cenderung dinomorduakan. Tidak hanya di Indonesia, semua orang turut mengalami sisi gelap dari media sosial ini.
Pemerintah Australia telah meresmikan peraturan yang membatasi pemakaian media sosial khususnya untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai efektif berlaku di akhir 2025 mendatang. Media sosial yang dilarah termasuk Instagram, X, dan TikTok. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak sosial dari media sosial terhadap generasi muda Australia. Para perusahaan teknologi akan dikenai denda mencapai US$32,5 juta jika tidak mematuhi peraturan tersebut.
Aturan baru ini mengundang perpecahan publik. Menurut Reuters, kelompok pendukung hak anak terus menyampaikan oposisinya, mengungkapkan bahwa anak-anak memiliki hak untuk bisa menggunakan media sosial sesuai dengan kebutuhannya. Namun, menurut survei terbaru, sebanyak 77% warga mengaku setuju dengan adanya larangan ini.
Para orang tua juga terbelah dengan adanya aturan baru ini. Meski banyak yang mendukung karena menilai anak muda belum bisa menggunakan media sosial dengan bijak, tidak sedikit yang khawatir bahwa larangan ini justru akan berdampak negatif pada pertumbuhan mental generasi muda yang tidak bisa lepas dari media sosial. Mereka khawatir generasi muda malah akan berlari ke hal-hal lain yang malah lebih berdampak negatif, seperti narkoba.
Di Indonesia, penggunaan media sosial di kalangan anak-anak juga bisa dibilang cukup tinggi. Sebanyak 62% anak-anak tercatat mengakses internet untuk menggunakan media sosial. Menariknya, Indonesia juga masuk jajaran negara yang paling mendukung larangan media sosial di kalangan anak-anak.
Survei dari Ipsos pada Agustus 2024 lalu mengungkapkan bahwa 29 dari 30 negara yang masuk dalam survei tercatat mendukung larangan pemakaian media sosial untuk anak-anak, khususnya di bawah 14 tahun, baik di luar maupun di dalam sekolah.
Lebih lanjut, mayoritas gen Z (61%), milenial (68%), gen X (66%), dan boomers (66%) setuju bahwa anak-anak tidak diperbolehkan menggunakan media sosial.
Berdasarkan negaranya, Prancis menjadi yang paling mendukung larangan pemakaian media sosial, terutama untuk anak di bawah 14 tahun. Indonesia berada di urutan kedua, dengan 79% respondennya setuju dengan kebijakan ini. Proporsinya bahkan lebih tinggi ketimbang rata-rata global di angka 65%.
Sebaliknya, dari seluruh negara dalam survei, Jerman tercatat memberikan angka dukungan terendah, yakni sebesar 40%, disusul Polandia (51%), Jepang (52%), Swedia (53%), dan Thailand (55%).
Adapun survei dilakukan secara daring melibatkan 23.754 penduduk dewasa di bawah 75 tahun dari 30 negara pada 21 Juni hingga 5 Juli 2024.
Baca Juga: Inilah Media Sosial yang Paling Sering Dipakai di Indonesia
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor