Harta Kekayaan Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina yang Jadi Tersangka Korupsi Rp193 Triliun

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan bahwa Direktur Utama Pertamina telah 'menyulap' produk Pertalite menjadi Pertamax yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

Harta Kekayaan Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina yang Jadi Tersangka Korupsi Rp193 Triliun 7 Tersangka dalam Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina | dok.Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah. Kecurangan yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023 ini diperkirakan merugikan negara hampir Rp200 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," ungkapnya pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin malam (24/2/2025).

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Paling Khawatir Soal Korupsi

Tersangka Korupsi: Riva Siahaan dan Rekan-Rekannya

Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus bersama penahanan enam tersangka lainnya atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Daftar tersangka tersebut adalah:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  2. SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP, VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
  5. MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. ⁠DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. ⁠YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak

Mereka semua dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan bahwa para tersangka telah 'menyulap' produk Pertalite menjadi Pertamax, sebuah tindakan yang semakin memperburuk situasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Harta Kekayaan Riva Siahaan

Sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengemban tugas yang sangat penting dalam pengelolaan perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi, khususnya dalam bidang perdagangan, distribusi, dan logistik energi. Sebagai bagian dari transparansi dalam jabatan publik, Riva Siahaan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan Harta Kekayaan Direktur Utama Pertamina Riva Siahaan
Laporan Harta Kekayaan Direktur Utama Pertamina Riva Siahaan | GoodStats

Dalam laporan LHKPN terbaru pada 31 Maret 2024, Riva tercatat memiliki harta kekayaan bersih senilai Rp18,9 miliar. Harta tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp9,3 miliar pada 2022. Pada tahun 2021, Riva tercatat memiliki kekayaan Rp5,2 miliar, dan pada tahun 2020 hartanya tercatat Rp4,1 miliar. Bahkan pada 2019, hartanya hanya tercatat Rp3,1 miliar.

Adapun rincian harta kekayaan Riva Siahaan menurut LHKPN adalah sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan: Rp7.750.000.000

    • Tanah dan Bangunan Seluas 120 m² di Tangerang Selatan: Rp2.000.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 150 m² di Tangerang Selatan: Rp2.500.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 275 m² di Tangerang Selatan: Rp3.250.000.000

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.900.000.000

      • Sepeda Motor Honda Revo 2011: Rp5.000.000
      • Sepeda Motor Piaggio MP3 2014: Rp175.000.000
      • Mobil Toyota Vellfire 2018: Rp850.000.000
      • Sepeda Motor Harley Davidson Ultra Classic 2005: Rp320.000.000
      • Mobil Lexus RX350 2023: Rp1.550.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp808.000.000

4. Surat Berharga: Rp1.500.000.000

5. Kas dan Setara Kas: Rp8.685.000.000

Meskipun total harta kekayaan Riva Siahaan tercatat sebesar Rp21,6 miliar, setelah dikurangi utang sebesar Rp2,65 miliar, harta kekayaan bersihnya menjadi Rp18,9 miliar.

Baca Juga: Indeks Korupsi Indonesia dari 2 Survei Membaik, Bagaimana Realitanya?

Manipulasi RON Produk BBM

Dalam proses pengadaan produk kilang, Riva Siahaan diketahui membayar produk dengan harga untuk RON 92. Namun, produk yang diterima ternyata memiliki kualitas RON 90 atau bahkan lebih rendah. Produk dengan kualitas rendah ini kemudian dicampur di depot untuk mencapai standar RON 92. Tindakan ini dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Qohar menyatakan bahwa praktik semacam ini jelas melanggar hukum.

“Hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/2/2025). Manipulasi semacam ini jelas meningkatkan biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat, karena harga jual BBM menjadi lebih tinggi.

Selain manipulasi RON, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya penggelembungan harga dalam kegiatan impor minyak mentah. Kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, disinyalir mengalami pembengkakan harga hingga 13-15% lebih tinggi dari seharusnya. Pembengkakan harga ini mengakibatkan negara mengeluarkan ongkos yang lebih tinggi, yang pada akhirnya memperburuk anggaran negara.

Kerugian Negara yang Ditimbulkan

Rincian Kerugian Negara Akibat Pertamina
Rincian Kerugian Negara Akibat Pertamina | GoodStats

Dampak dari serangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka ini cukup besar, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.
  3. Kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun.
  4. Kerugian pemberian subsidi BBM pada 2023 sekitar Rp21 triliun.
  5. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

Baca Juga: Publik Lebih Percaya Kejagung Ketimbang KPK Soal Berantas Korupsi

Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor

Konten Terkait

Bank DBS Jadi Perusahaan Terbaik di Asia Pasifik 2025

Data ini menunjukkan bagaimana perusahaan-perusahaan terbaik di Asia Pasifik berhasil menonjol di berbagai sektor dengan beragam strategi inovasi dan daya saing

Kumpulan 10 Benda Paling Ringan di Dunia

Benda paling ringan di dunia terdiri dari beberapa bidang, mulai dari transportasi hingga eksplorasi ke luar angkasa. Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook