PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. PPPK punya tugas dan tanggung jawab yang sama pentingnya dengan PNS, terutama di bidang-bidang pelayanan publik seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan lainnya.
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji ini berlaku mulai tahun 2025 dan disesuaikan berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya:
Golongan I – IV
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V – VIII
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX – XII
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII – XVII
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran gaji ini berlaku sejak Januari 2025 dan mengalami kenaikan sebesar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, perlu dicatat bahwa gaji ini belum termasuk tunjangan lain yang mungkin diterima oleh PPPK, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.
Baca Juga: Intip Besaran Gaji Ke-13 PNS 2025
Penulis: Dilla Agustin Nurul Ashfiya
Editor: Muhammad Sholeh