Intip Besaran Gaji Ke-13 PNS 2025

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada pangkat dan jabatan terakhir yang diemban saat masih aktif bertugas.

Intip Besaran Gaji Ke-13 PNS 2025 Ilustrasi PNS | Syahrul Alamsyah Wahid/Unsplash
Ukuran Fon:

Menjelang pertengahan tahun 2025, publik lagi-lagi diramaikan dengan isu kapan pencarian gaji-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali mencuat dan menyita perhatian. Banyak pihak yang mulai berspekulasi mengenai waktu penyalurannya, terutama karena dana ini kerap dinantikan untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Selain waktu pencairan, perhatian kini juga tertuju pada berapa besar nominal gaji ke-13 yang akan diterima. Mengingat dalam karier seorang PNS, terdapat beberapa tingkatan pangkat golongan tergantung pada pangkat, jabatan, hingga masa kerja masing-masing yang menentukan besaran gaji 

Didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut merupakan estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12%:

Golongan I

Golongan

Pangkat

Gaji

IA

Juru Muda

Rp1.748.096 - Rp1.962.128

IB

Juru Muda Tingkat 1

Rp1.748.096 - Rp2.077.264 

IC

Juru

Rp1.748.096 - Rp2.165.184 

ID

Juru Tingkat 1

Rp1.748.096 - Rp2.256.688.

Golongan II

IIA

Pengatur Muda

Rp1.748.096 - Rp2.833.824

IIB

Pengatur Muda Tingkat 1

Rp1.748.096 - Rp2.953.776 

IIC

Pengatur

Rp1.748.096 - Rp3.078.656 

IID

Pengatur Tingkat 1

Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Golongan III

IIIA

Penata Muda

Rp1.748.096 - Rp3.558.576

IIIB

Penata Muda Tingkat 1

Rp1.748.096 - Rp3.709.104

IIIC

Penata

Rp1.748.096 - Rp3.866.016 

IIID

Penata Tingkat 1

Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Golongan IV

IVA

Pembina

Rp1.748.096 - Rp4.200.000 

IVB

Pembina Tingkat 1

Rp1.748.096 - Rp4.377.744

IVC

Pembina Utama Muda

Rp1.748.096 - Rp4.562.880 

IVD

Pembina Utama Madya

Rp1.748.096 - Rp4.755.856 

IVE

Pembina Utama

Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Sedangkan estimasi besaran gaji berdasarkan tingkatannya adalah sebagai berikut:

Pimpinan Dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Tingkat

Gaji

Ketua/kepala atau dengan sebutan lain

Rp31.474.800

Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain 

Rp29.665.400

Sekretaris atau dengan sebutan lain 

Rp28.104.300

Anggota 

Rp28.104.300

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

Eseol I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya 

Rp24.886.200

Eseol II/pejabat pimpinan tinggi pratama

Rp19.514.800

Eselon III/pejabat administrator 

Rp 13.842.300

Eselon IV/pejabat pengawas 

Rp10.612.900

Berdasarkan masa kerja dan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

Masa Kerja

Gaji

Masa kerja s.d 10 tahun

Rp 4.285.200

Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun 

Rp4.639.300

Masa kerja di atas 20 tahun

Rp5.052.600

Pendidikan SMA/DI/sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun

Rp4.907.70

Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun 

Rp5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun

Rp5.861.500

Pendidikan DII/DIII/sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun

Rp4.907.70

Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun 

Rp5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun

Rp5.861.500

Pendidikan S1/DIV/sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun

Rp6.591.000

Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun 

Rp7.160.500

Masa kerja di atas 20 tahun

Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun

Rp7.764.100

Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun 

Rp8.357.500

Masa kerja di atas 20 tahun

Rp9.050.500

Besaran gaji ke-13 yang bervariasi sesuai golongan dan masa kerja ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para PNS. Meskipun waktu pencairan gaji ke-13 masih menunggu kepastian resmi, setidaknya informasi mengenai kisaran nominal ini dapat menjadi gambaran dalam merencanakan penggunaan dana tersebut secara bijak.

Baca Juga: PNS Menurut Kelompok Umur, Gen X Mendominasi

Penulis: Dilla Agustin Nurul Ashfiya
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Intip Besaran Gaji Ke-13 PNS 2025

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada pangkat dan jabatan terakhir yang diemban saat masih aktif bertugas.

Berapa Skor Kebebasan Pers Indonesia?

Rapot kebebasan pers Indonesia masih merah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook