Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran sengketa hasil pilkada pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23:59 WIB, khusus untuk Jakarta. Waktu penutupan ini didasarkan pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pendaftaran gugatan ke MK akan ditutup pada hari ketiga pasca pengumuman penetapan hasil pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam konteks Pilkada Jakarta, KPU telah mengumumkan kemenangan Pramono Anung-Rano Karno pada Minggu, 8 Desember 2024 sehingga MK menutup pendaftaran gugatan tiga hari setelahnya. Namun, hingga batas akhir pendaftaran, tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang awalnya digadang-gadang akan menggugat hasil pilkada, tak kunjung menyerahkan gugatannya.
Lantas, berapa jumlah gugatan yang sejauh ini masuk ke MK? Lalu, apa alasan tim RIDO tidak jadi melayangkan sengketanya ke MK?
Jumlah Gugatan ke MK Soal Hasil Pilkada
Berdasarkan pantauan dari laman resmi MK, hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23:59 WIB, jumlah gugatan yang masuk di MK untuk tingkat provinsi atau pemilihan gubernur adalah sebanyak 15 gugatan. Dari 15 gugatan tersebut, tak ada satu pun yang menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024, baik dari kubu RIDO maupun kubu pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Sementara itu, jumlah gugatan di tingkatan kabupaten atau pemilihan bupati paling banyak, yakni mencapai 212 gugatan. Adapun untuk tingkat kota atau pemilihan wali kota, jumlah gugatan yang masuk mencapai 47 sengketa.
Beberapa sengketa hasil pilkada tingkat provinsi (pemilihan gubernur) yang masuk ke MK, antara lain pemilihan gubernur di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Papua Selatan, Maluku Utara sebanyak tiga gugatan, dan Papua Selatan sebanyak dua gugatan. Dari daftar tersebut, maka tak ada satu pun gugatan mengenai hasil Pilkada Jakarta.
Alasan Kubu RIDO Tak Jadi Menggugat
Batalnya kubu RIDO melayangkan gugatan ke MK kemudian memantik berbagai pertanyaan dari publik. Ahmad Riza Patria, Ketua Tim Pemenangan pasangan RIDO, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak jadi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta. Ia mengatakan bahwa mereka hanya mendapat instruksi langsung dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, koalisi pengusung pasangan RIDO tersebut.
“Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke MK, tapi kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan pimpinan,” ungkap Riza, Kamis (12/12/2024), melansir Tempo. Namun, ia tak mengungkapkan siapa pimpinan koalisi yang memberikan perintah tersebut.
Ahmad juga menyangkal bahwa batalnya gugatan tersebut disebabkan oleh minimnya bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh tim Pramono Anung-Rano Karno, pemenang Pilkada Jakarta 2024.
“Ya kalau pertanyaannya, bukti-bukti dan lain-lain, kalau kami melakukan gugatan, tentu kami memiliki data dan bukti yang cukup. Masak asal gugat ya,” ujar Riza, mengutip IDN Times.
Dengan tidak adanya satu pun gugatan yang dilayangkan ke MK, baik dari kubu Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana, maka Pilkada Jakarta 2024 dapat dipastikan hanya akan berlangsung satu putaran saja serta dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno dengan 50,07% suara.
Pramono Anung Tanggapi Batalnya Gugatan ke MK Soal Pilkada Jakarta
Pramono Anung, calon gubernur terpilih, mengaku merasa lega usai mengetahui bahwa tidak ada satu pun gugatan ke MK mengenai hasil Pilkada Jakarta 2024. Dengan hal ini, maka ia dapat lebih fokus untuk segera menata dan membenahi berbagai permasalahan yang ada di Jakarta.
“Saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK, saya mengucapkan terima kasih. Artinya, Jakarta bisa segera berkonsentrasi untuk berbenah,” jelas Pramono, Kamis (12/12/2024), melansir IDN Times.
Pramono juga mengatakan bahwa kemenangannya di Pilkada Jakarta 2024 akan membawa perubahan bagi Jakarta untuk segera berbenah.
Baca Juga: Tumbangnya PKS di Lumbung Suara, Imbas Gabung KIM Plus?
Penulis: Elvira Chandra Dewi Ari Nanda
Editor: Editor