Bagaimana Mekanisme Pendanaan Kampanye di Pemilu 2024?

Ketentuan mengenai sumbangan dana kampanye pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019.

Bagaimana Mekanisme Pendanaan Kampanye di Pemilu 2024? Baliho caleg, Pemilu 2019 | Alamy/Colin Marshall

Rangkaian Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye sejak Selasa (28/11). Masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari hingga Sabtu (10/2/2024), yang akan berlanjut dengan masa tenang selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan dilangsungkan pada Rabu (14/2/2024).

Masa kampanye merupakan salah satu fase penting dalam kontestasi pemilu. Pada fase ini, para peserta pemilu baik paslon capres-cawapres, maupun calon legislatif dapat melakukan diseminasi, penyebarluasan ide, gagasan, visi, misi, program, sekaligus citra diri untuk meyakinkan para pemilih.

Sejumlah beleid seperti Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), telah mengatur secara rinci mengenai mekanisme penyelenggaraan kampanye pemilu, termasuk mekanisme pada instrumen pembiayaan berupa dana kampanye.

Hal tersebut diatur dalam PKPU no. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, yang diteken pada 1 September 2023 lalu. Peraturan tersebut mengatur terkait mekanisme pembiayaan kampanye mulai dari sumber dan bentuk dana, hingga proses pelaporan dan audit dana kampanye.

Sama seperti pemilu-pemilu sebelumnya, pada pemilu kali ini dana kampanye dapat bersumber dari peserta pemilu yang bersangkutan, partai politik pengusung, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, maupun pendanaan APBN yang dialokasikan pada bagian anggaran KPU.

Khusus untuk dana yang bersumber dari pihak lain, KPU telah mengatur mengenai batasan besaran sumbangan yang diperbolehkan untuk digunakan oleh peserta pemilu pada tiap segmen pencalonan.

Adapun perolehan dana yang bersumber dari pihak lain dalam kategori ini dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah, serta bersifat kumulatif.

Pada segmen pencalonan presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, batasan besaran sumbangan dari pihak perseorangan ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar. Sedangkan penerimaan sumbangan dana kampanye dari kelompok/badan usaha dibatasi di angka Rp25 miliar.

Bagi calon anggota DPD, penerimaan sumbangan dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dan kelompok/badan usaha dibatasi masing-masing sebesar Rp750 juta dan Rp1,5 miliar selama masa kampanye.

Selain berupa uang, dana kampanye juga dapat berupa barang dan/atau jasa. Untuk sumbangan dana kampanye berupa barang atau jasa, nilainya dikonversi berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima.

Jika besaran sumbangan dana kampanye yang diterima melebihi ketentuan, maka kelebihan dana tersebut dilarang untuk digunakan, dan wajib dilaporkan ke KPU serta diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye usai.

Ketentuan mengenai besaran sumbangan dana kampanye pada Pemilu 2024 ini tidak berubah dari pemilu sebelumnya. Sementara pada Pemilu 2019 lalu, terdapat kenaikan batasan besaran sumbangan dana kampanye dari Pemilu 2014.

Di Pemilu 2014, besaran sumbangan dana kampanye dari pihak perseorangan untuk pasangan capres-cawapres dibatasi sebesar Rp1 miliar, dan penerimaan sumbangan dari kelompok/badan usaha paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, penerimaan sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan kelompok/badan usaha masing-masing dibatasi sebesar Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.

Sementara bagi calon anggota DPD, batasan besaran sumbangan dana kampanye dari pihak perseorangan ditetapkan sebesar Rp250 juta, dan dari kelompok/badan usaha sebesar Rp500 juta.

Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Penduduk Indonesia yang Mengeluh Sakit Terus Menurun dalam 5 Tahun Terakhir

Sebanyak 26,27% penduduk Indonesia mempunyai keluhan kesehatan dalam sebulan terakhir pada 2023. Angka ini telah turun sebesar 6,09% dalam 5 tahun terakhir.

6 PLTU Terbesar di Indonesia: Letak dan Kapasitasnya

Indonesia mengandalkan PLTU untuk sebagian besar kebutuhan listriknya. Temukan 6 PLTU terbesar di Indonesia, lengkap dengan lokasi dan kapasitasnya!

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X