Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump buka babak baru perang dagang global dengan penerapan tarif tambahan terhadap 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Hal ini diumumkan lewat memorandum presiden (23/7/2026), menggunakan dasar hukum Section 301 Trade Act of 1974.
Pemerintah AS menilai 60 negara tersebut masuk daftar gagal menerapkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Tarif baru yang diberlakukan berada pada kisaran 10%-12,5%, menggantikan tarif global sementara 10% yang sebelumnya diterapkan Trump.
Section 301 Jadi Instrumen Baru Perdagangan AS
Penyelidikan terhadap 60 negara ini dimulai oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) (12/3).
Penyelidikan tersebut bertujuan mengkaji apakah negara-negara tersebut:
- Tidak memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa;
- Tidak efektif menegakkan aturan ketenagakerjaan;
- Menjalankan kebijakan yang dianggap merugikan perdagangan Amerika Serikat.
Pada Juni 2026, USTR menyimpulkan kebijakan 60 negara ini dapat dikategorikan sebagai praktik yang tidak wajar (unreasonable) dan membebani perdagangan AS.
Sebagai tindak lanjut, Presiden Trump menginstruksikan penerapan tarif tambahan berdasarkan Section 301.
Baca Juga: Perjalanan Kesepakatan Dagang RI–AS, dari Tarif 32% ke 19%
Indonesia Kena Tarif Tambahan 10%
Indonesia jadi salah satu dari 60 negara yang masuk dalam daftar investigasi Section 301.
Namun, Indonesia masuk dalam kelompok negara dengan tarif lebih rendah, yaitu 10%, bersama sejumlah negara lain seperti Malaysia, India, Bangladesh, Kamboja, Meksiko, Pakistan, dan Inggris.
Menurut pemerintah AS, negara-negara dalam kelompok ini telah memiliki langkah awal, regulasi, atau komitmen untuk memperkuat larangan impor barang hasil kerja paksa.
Sementara negara lain yang dinilai belum memiliki mekanisme memadai akan dikenakan tarif sebesar 12,5%.
Beberapa negara besar yang masuk kelompok tarif 12,5% antara lain China, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan sejumlah negara Eropa.
Daftar Tarif Trump dari Waktu ke Waktu
Ada Skema Khusus untuk Beberapa Negara
AS menerapkan mekanisme berbeda untuk beberapa mitra dagang utama.
Untuk produk dari Uni Eropa dan Taiwan, tarif Section 301 akan dihitung berdasarkan tarif Most Favored Nation (MFN). Jika tarif MFN suatu produk sudah mencapai 10% atau lebih, maka tambahan tarif Section 301 dapat menjadi 0%
Sedangkan untuk Jepang, Korea Selatan, dan Swiss, total tarif akan dibatasi hingga 12,5%.
Produk Tertentu Pengecualian Tarif
Meski berlaku luas, pemerintah AS memberikan pengecualian terhadap sejumlah produk. Barang yang dapat dibebaskan dari tarif tambahan antara lain:
- Bahan baku yang tidak tersedia cukup di AS;
- Produk yang berpotensi mengganggu ekonomi domestik;
- Barang yang sulit diproduksi di Amerika;
- Produk yang dianggap tidak efektif dikenakan tarif;
- Produk dari negara yang menunjukkan kemajuan dalam kebijakan larangan kerja paksa.
Pengecualian tersebut bertujuan menjaga pasokan industri AS sekaligus mempertahankan tekanan terhadap negara-negara yang menjadi target kebijakan.
Indonesia dan Negara Asia Tenggara Hadapi Tantangan Baru
Selain tarif tambahan, sektor tekstil dan pakaian menjadi perhatian utama dalam kebijakan baru ini.
USTR diarahkan membentuk mekanisme Tariff Rate Quotas (TRQ) untuk Bangladesh, Kamboja, Indonesia, dan Malaysia.
Melalui skema ini, sebagian produk tekstil dan pakaian dapat memperoleh tarif 0% apabila negara-negara tersebut meningkatkan penggunaan bahan baku tekstil dari AS.
Kebijakan dirancang untuk mengurangi ketergantungan rantai pasok yang dianggap memiliki risiko penggunaan tenaga kerja paksa.
USTR menyatakan mekanisme TRQ ditargetkan mulai berlaku pada September 2026.
Baca Juga: Kesepakatan Baru Tarif Trump untuk Indonesia
Sumber:
https://www.whitehouse.gov/presidential-actions/2026/07/actions-by-the-united-states-in-the-investigations-under-section-301-of-the-trade-act-of-1974-of-the-acts-policies-and-practices-of-60-economies-related-to-the-failure-of-each-economy-to-impose-and/