Ada 7 Partai yang Tidak Penuhi Syarat Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) jadi syarat mutlak setiap partai politik untuk dapat memperoleh kursi di DPR serta DPRD.

Ada 7 Partai yang Tidak Penuhi Syarat Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 Gedung DPR RI | Dhimi Dasalino Siswanto/Shutterstock

Ingar-bingar Pemilu 2024 semakin terasa tatkala pendaftaran partai polik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) periode mendatang telah diselenggarakan pada tanggal 1 hingga 14 Agustus lalu.

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) jadi satu syarat mutlak bagi setiap partai politik untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Melalui penerapan aturan ambang batas parlemen, setiap partai politik harus mendapatkan minimal 4 persen dari total suara nasional pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019.

Adapun batas minimal ini meningkat dibandingkan Pemilu pada periode tahun 2014 yang menetapkan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dari total suara nasional untuk setiap partai politik.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, total ada sebanyak 7 partai politik yang belum berhasil menembus persyaratan untuk memperoleh kursi legislatif pada periode pemerintahan 2019 hingga 2024.

7 partai politik yang tidak memenuhi syarat parliamentary threshold dan tidak memperoleh kursi di parlemen pada Pemilu 2019 | GoodStats

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memperoleh persentase suara terendah pada Pemilu periode 2019 lalu. Adapun total suara yang diraih PKPI yakni sebesar 0,22 persen atau sebanyak 312,78 ribu suara.

Disusul Partai Garuda di posisi ke-2 dengan raihan 0,5 persen atau setara 702,53 ribu suara. Sementara itu, posisi ke-3 diraih Partai Bulan Bintang dengan 1,1 juta suara yakni sekitar 0,9 persen.

Di samping itu, partai politik lainnya yang termasuk dalam daftar tidak memenuhi syarat parliamentary threshold pada Pemilu 2019 antara lain Partai Hanura, PSI, Partai Berkarya, dan Perindo.

Tujuan penerapan parliamentary threshold sendiri dalam sistem Pemilu ialah untuk menyederhanakan jumlah partai politik di Indonesia yang terlampau banyak. Awalnya aturan ini digunakan pada Pemilu 2009 dengan ambang batas sebesar 2,5 persen dari total jumlah suara nasional dan meningkat seiring berjalannya waktu.

Di sisi lain, jadwal pemungutan suara Pemilu legislatif akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Sementara itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan selesai pada 20 Maret 2024 mendatang.

Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Program Makan Siang Gratis Dapat Dukungan dari China, Indonesia Bukan Negara Pertama

Langkah ini tidak hanya mengatasi permasalahan gizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya global untuk memerangi kelaparan dan mendukung pendidikan.

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook