Narkoba kerap menawarkan kenikmatan sesaat yang berujung pada kecanduan berkepanjangan. Banyak pengguna awal terjerumus akibat ajakan teman dekat, dan tak sedikit di antaranya rela melakukan apa saja demi mendapatkan barang haram tersebut. Efek adiktif yang ditimbulkan sangat berbahaya, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Setelah masuk ke dalam tubuh, narkoba akan larut dalam darah dan tersebar ke seluruh organ, termasuk otak. Dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental sangat tergantung pada jenis, dosis, dan durasi penggunaan. Salah satu efek serius yang sering terjadi adalah sakau atau drug withdrawal, yakni kondisi ketika pengguna mengalami gangguan fisik dan psikologis akibat berhenti mengonsumsi narkotika. Karena itu, penanganan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya berfokus pada aspek hukum. Layanan rehabilitasi juga menjadi perhatian utama dalam proses pemulihan pecandu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang bertugas dalam pencegahan, pemberantasan narkoba, dan rehabilitasi pengguna memiliki peran yang besar dalam menangani hal ini. Strategi dan beragam upaya dilakukan, salah satunya dengan menyediakan layanan rehabilitasi gratis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Sumatra Utara mempunyai layanan rehabilitasi gratis terbanyak di Indonesia, mencapai 12 unit. Jawa Barat menyusul di posisi kedua dengan 9 tempat rehabilitasi gratis, diikuti Jawa Tengah dengan 8 unit. Selanjutnya, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatra Barat masing-masing memiliki 5 unit rehabilitasi gratis. Sulawesi Tengah, DI Yogyakarta, Aceh, dan Bali tercatat mempunyai 4 unit.
Provinsi yang tergolong baru seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya tercatat masih belum memiliki akses rehabilitasi gratis. Hingga April 2025, tercatat lebih dari 13 ribu kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Jumlah tersebut mencerminkan bahwa penanganan terhadap para pengguna belum merata di seluruh wilayah. Kondisi ini menekankan perlunya perhatian serius dari pemerintah untuk memastikan akses rehabilitasi dan penegakan hukum dapat dijalankan secara adil dan menyeluruh.
Baca Juga: Jumlah Kejahatan Narkoba Tembus 13 Ribu Kasus Per April 2025
Sumber:
https://boss.bnn.go.id/Layanan_rehabilitasi/rehabilitasigratis
https://www.mitrakeluarga.com/artikel/sakau-adalah
https://www.hukumonline.com/berita/a/penyalahguna-narkotika--jerat-pidana-penjara-atau-rehabilitasi-lt67a8e4db39114/
https://mataram.antaranews.com/berita/468221/bnn-daerah-garda-terdepan-deteksi-dini-narkoba#:~:text=Jakarta%20(ANTARA)%20%2D%20Kepala%20Badan,pencegahan%20dan%20rehabilitasi%20di%20masyarakat.
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor