Fenomena penyalahgunaan narkoba sampai hari ini banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, termasuk kelompok usia remaja. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom, anak-anak remaja memasuki usia yang labil dan mudah terpengaruh dengan nilai-nilai kelompok sebaya sehingga dalam beberapa kasus, ditemukan seseorang yang baru pertama kali mengonsumsi narkoba akibat rasa penasaran dan ajakan dari temannya.
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan serta dibedakan ke dalam beberapa golongan.
Narkoba tidak selamanya dapat dikatakan buruk karena beberapa juga digunakan dalam dunia medis untuk pengobatan. Namun, penggunaan yang berlebihan dapat menimbulkan ketergantungan yang pada akhirnya akan berdampak pada fungsi otak dan saraf.
Kelompok usia paling banyak terlapor dalam kasus kejahatan narkoba hingga April 2025 berada pada rentang 21 sampai 30 tahun, mencapai 6.168 terlapor. Sedangkan terlapor berusia kurang dari 20 tahun terdapat sebanyak 1.153 orang. Adapun jumlah kejahatan narkoba di awal tahun 2025 ini mengalami tren fluktuatif.
Pada awal tahun, terdapat 3.951 kasus kejahatan narkoba di Indonesia, yang kemudian naik menjadi 4.170 kasus pada bulan berikutnya. Jumlah kasus menurun pada Maret 2025. Hingga 17 April 2025, jumlah kasus kejahatan narkoba pada bulan tersebut mencapai 1.359 kasus.
Modus operandi tindak kejahatan lebih banyak berkaitan dengan penyalahgunaan ketimbang pengedaran. Kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 41% dari total kasus, sedangkan kasus pengedaran narkoba sebanyak 40,5%, selebihnya diisi modus lain seperti memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menjadi bandar.
Beragam upaya dilakukan oleh BNN dalam memberantas kejahatan narkoba, salah satunya dengan meningkatkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran (P4GN). BNN meluncurkan dua bentuk inovasi layanan, yaitu layanan rehabilitasi keliling (Re-link Mobile) dan sistem e-learning terintegrasi (Si-Elin) di bidang pencegahan. Lebih lanjut, BNN mengajak seluruh elemen bangsa mulai dari institusi pemerintah, dunia usaha, akademisi, media massa, hingga masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Pengungkapan Kasus Narkoba Tertinggi
Sumber:
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/jumlah_kasus_menyalahgunakan_narkoba_lebih_banyak_ketimbang_mengedarkan
https://bnn.go.id/narkoba-jangan-sentuh/
https://bnn.go.id/peringatan-hani-2025-memutus-rantai-peredaran-gelap-narkoba-melalui-pencegahan-rehabilitasi-dan-pemberantasan-menuju-indonesia-emas-2045/
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor