Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu indikator penting keberhasilan pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses menjadi bagian dari pemenuhan hak masyarakat sekaligus kewajiban negara dalam menyediakan kebutuhan administratif, sosial, maupun ekonomi bagi warga.
Untuk memastikan kualitas pelayanan publik terus meningkat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) setiap tahun merilis Indeks Pelayanan Publik (IPP). Indeks ini digunakan untuk mengukur sejauh mana kinerja instansi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Penilaian IPP dilakukan melalui sejumlah aspek penting, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Proses penilaian dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap unit penyelenggara layanan pemerintah di berbagai daerah.
“Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik dilakukan untuk menilai kualitas pelayanan pada unit penyelenggara pelayanan publik secara komprehensif,” tulis KemenPANRB dalam laporan resminya yang dirilis pada Jumat (9/1/2026).
Lalu, pemerintah wilayah mana saja yang memiliki kinerja pelayanan publik terbaik?
10 Daerah dengan Pelayanan Publik Terbaik
Baca Juga: Potensi AI dalam Pelayanan Publik, Sejauh Mana Kesiapan Pemerintah Menerapkannya?
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah Tahun 2025, Kota Surabaya menempati posisi pertama dengan skor 4,84.
Di posisi kedua terdapat Kota Surakarta dengan skor 4,80, diikuti Kota Denpasar yang juga meraih skor 4,80. Ketiga kota teratas ini dinilai memiliki sistem pelayanan yang responsif serta inovatif dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Selanjutnya, Kota Depok berada di peringkat keempat dengan skor 4,76. Di posisi kelima dan keenam terdapat Kota Bandung dan Kota Bekasi yang sama-sama memperoleh skor 4,73.
Sementara itu, Kabupaten Sumedang berada di peringkat ketujuh dengan skor 4,72. Tiga posisi terakhir dalam daftar sepuluh besar ditempati oleh Kota Pontianak, Kota Pasuruan, dan Kota Madiun, masing-masing dengan skor 4,71.
Dalam sistem penilaian KemenPANRB, nilai IPP pada rentang 4,51 hingga 5,00 masuk dalam kategori A atau pelayanan prima. Artinya, kota-kota dalam daftar ini dinilai memiliki kualitas layanan yang sangat baik bagi masyarakat.
Meski demikian, persaingan kualitas layanan antar daerah tergolong ketat. Selisih skor antara peringkat pertama dan posisi kesepuluh hanya sekitar 0,13 poin, menunjukkan kualitas pelayanan publik di berbagai daerah semakin kompetitif.
Dominasi kota besar dan wilayah urban dalam daftar ini juga mengindikasikan bahwa digitalisasi layanan serta kepadatan penduduk mendorong pemerintah untuk berkembang lebih cepat.
Baca Juga: Menilik Pengalaman Masyarakat Ketika Menghadapi Korupsi dalam Pelayanan Publik
Sumber:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-3-tahun-2026-tentang-h-2070
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor