10 Negara dengan Penjara Terpenuh di Dunia, Ada Indonesia?

Penjara terpenuh berada di Republik Kongo, dengan tingkat hunian melebihi 600%. Lantas, bagaimana dengan kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia?

10 Negara dengan Penjara Terpenuh di Dunia, Ada Indonesia? Ilustrasi Penjara | European Union

Saat ini, terdapat sekitar 11,5 juta narapidana yang sedang menjalankan masa hukumannya lapas atau penjara. Setiap negara memiliki sistem tahanan yang berbeda-beda. Di beberapa negara, lapas biasanya turut menyediakan fasilitas seperti layanan edukasi, kesehatan, bahkan pembekalan khusus untuk menyiapkan narapidana agar dapat beradaptasi dengan dunia nyata ketika bebas nanti. 

Salah satu negara yang terkenal dengan sistem tahanannya yang baik adalah Norwegia. Negara tersebut memiliki sistem rehabilitasi khusus untuk para narapidananya. Studi dari The Reporter di tahun 2020 menyebutkan bahwa dengan adanya sistem rehabilitasi seperti di Norwegia, kemungkinan terjadinya pelanggaran ulang setelah selesai masa tahanan lebih rendah.

Sayangnya, tidak semua negara memiliki sistem tahanan yang baik. Di beberapa negara, penjaranya bahkan terlalu penuh, diisi dengan narapidana yang melebihi kapasitas yang tersedia. Hal ini membuat para tahanan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar dan hak-haknya selama mendekam di penjara. Menurut World Prison Brief, berikut 10 negara dengan penjara terpenuh di dunia.

Penjara terpenuh berada di Republik Kongo, dengan tingkat hunian melebihi 600% | GoodStats
Penjara terpenuh berada di Republik Kongo, dengan tingkat hunian melebihi 600% | GoodStats

1. Republik Kongo

Di Republik Kongo, tingkat okupansi penjaranya mencapai 616,9%, jauh melebihi kapasitas yang ada. Sekitar 60% tahanan masih belum mendapat pengadilan. Belum lagi mayoritas staf penjaranya tidak mendapat pelatihan khusus dan jumlahnya sangat rendah. 

Kebanyakan narapidana tidur di lantai, hanya yang beruntung yang bisa mendapat matras maupun kardus sebagai alas beristirahat. Penjara di sana tidak memiliki akses terbuka terhadap air. Narapidana juga hanya diberi makan sekali sehari karena biaya yang terbatas. Biasanya, keluarga atau kerabat narapidana turut membantu menyediakan makanan. 

Buruknya lagi, penjara di Republik Kongo tidak dibedakan untuk pria dan wanita. Wanita harus membuat ruangan sendiri yang terpisah dari laki-laki, membuat tingkat kejahatan seksual dalam penjara menjadi sangat tinggi.

2. Kamboja

Kapasitas penjara Kamboja mencapai 409,1%, menjadikannya salah satu yang terpenuh di dunia. Sekitar 30-40% masih dalam proses pengadilan. Kurangnya kebersihan dan ruang untuk tidur menjadi masalah utama di sana.

3. Uganda

Di Uganda, penjaranya terisi sampai 366,5%. Sekitar 48% di antaranya masih dalam proses pengadilan. Tingkat hunian penjara di Uganda sangat tinggi, terutama di area pinggiran kota.

4. Filipina

Salah satu negara Asia Tenggara masuk dalam daftar penjara terpenuh di dunia. Penjara Filipina menampung sekitar 362% narapidana, 70% di antaranya dipenjara akibat perkara narkoba. Meski jumlah narapidana wanita lebih sedikit dibanding pria, lapas wanita biasanya lebih sesak.

Kondisi penjara di Filipina juga kurang baik. Kasurnya kurang, kamar mandinya tidak berfungsi, hingga ventilasinya yang minim dan tidak adanya akses terus menerus ke air minum, yang menyebabkan berbagai macam penyakit.

5. Sao Tome dan Principe

Dengan tingkat hunian mencapai 333,3%, Sao Tome dan Principe menjadi salah satu negara dengan penjara yang mengalami over kapasitas. Sekitar 20% di antaranya masih dalam proses pengadilan. Sistem kebersihan yang buruk ditambah asupan makanan yang kurang baik membuat kondisi hidup di penjara ini banyak dikeluhkan.

6. Republik Demokratik Kongo

Menampung sekitar 322,8% dari total kapasitasnya, Republik Demokratik Kongo masuk jajaran negara dengan penjara terpenuh di dunia. Tingkat hunian di 4 penjara utama di negara tersebut bahkan mencapai 720%.

Setiap narapidana hanya diberikan 1 kali makan per hari, yang tidak mengandung daging atau ikan. Beberapa narapidana bahkan tidak memiliki akses terhadap air minum sama sekali, kebanyakan minum dari sungai atau air hujan.

7. Burundi

Burundi dengan 320,9% menduduki urutan ketujuh. Sekitar 49,7% di antaranya masih dalam proses pengadilan. Kurangnya kebersihan mendorong tingginya risiko penyakit di penjara. Meski sudah ada hukum terkait akses kesehatan di penjara, pada kenyataannya para narapidana masih belum mendapat layanan kesehatan yang layak.

8. Haiti

Penjara terpenuh di dunia berikutnya berada di Haiti. Populasi penjaranya mencapai 302%, sekitar 80% di antaranya masih dalam proses pengadilan, meski banyak yang tidak memiliki tanggal khusus untuk diadili. Beberapa bahan harus menunggu bertahun-tahun sebelum dihadapkan ke hakim.

Menurut penelitian di Universitas Florida, narapidana di Haiti mengonsumsi hanya 500 kali per hari. Keluarga dan kerabat bahkan kesulitan untuk mengirimkan makanan karena naiknya tingkat kejahatan di sekitar kawasan penjara. Para narapidana harus tidur di lantai, bahkan dalam posisi duduk dan berdiri karena ruang yang kurang.

9. Guatemala

Di urutan kesembilan negara dengan penjara terpenuh, terdapat Guatemala dengan tingkat hunian mencapai 299,4%. Mayoritas narapidana memiliki akses yang terbatas terhadap air, layanan kesehatan, ventilasi, hingga cahaya. Mereka juga sering dituntut untuk membayar lebih agar bisa mendapat makanan tambahan.

10. Bolivia

Menduduki posisi sepuluh adalah Bolivia dengan over kapasitas mencapai 287,8%. Per Februari 2023, jumlah tahanannya mencapai 25.291, 66,2% di antaranya sedang dalam proses pengadilan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Masalah overcrowded juga nyatanya dihadapi di Indonesia. Beberapa lapas/rutan melaporkan tingkat hunian yang melebihi kapasitas. Salah satunya di Lapas Tangerang, yang dengan kapasitas 600 narapidana kini mengalami overcrowded mencapai 245%.

Data World Prison Brief menyebutkan bahwa tingkat hunian penjara Indonesia mencapai 191,4%. Pada 2021 lalu, dari 526 lapas dan rutan di Indonesia, 399 di antaranya mengalami over kapasitas. 

Bahkan, sebanyak 215 lapas/rutan mengalami overcrowded diatas 100%, yang berarti jumlah tahanan atau narapidana yang tinggal di sana mencapai 2 kali lipat dari kapasitas yang tersedia.

Belum lagi kebijakan kriminal Indonesia yang menjadikan hukuman penjara sebagai satu-satunya jalan rehabilitasi pelaku. Hal ini membuat jumlah tahanan terus meningkat, membuat rutan dan lapas menjadi sesak dan tidak layak untuk ditinggali. Perlu adanya pengkajian khusus terhadap hukum pidana di Indonesia guna mencegah overcrowding yang lebih parah di kemudian hari. 

Baca Juga: Ini Sederet Penjara Terbesar di Dunia, Kapasitasnya Capai Belasan Ribu!

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Konten Terkait

Indonesia Puncaki Penjualan Mobil di Asia Tenggara

Penjualan mobil di Indonesia pada Semester I 2024 menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara, totalnya mencapai 408 ribu unit.

10 Situs Warisan Dunia di Indonesia yang Resmi Diakui UNESCO

Resmi diperbarui 2023 lalu, situs warisan dunia milik Indonesia kini berjumlah 10 buah, memperkuat posisi Indonesia sebagai peringkat satu di ASEAN.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook