Pemerintah resmi menaikan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada Senin (7/1/2025). Kenaikan ini ditujukan bagi peserta yang terdaftar pada program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, usia pensiun pekerja Indonesia tercatat sebesar 58 tahun.
Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Naiknya usia pensiun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada Pasal 15, disebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan sebesar 56 tahun dan akan naik menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Setelahnya, usia pensiun akan naik 1 tahun tiap 3 tahun sekali hingga maksimal mencapai 65 tahun. Dengan demikian, pada 2028 mendatang, usia pensiun juga akan kembali naik menjadi 60 tahun.
Naiknya usia pensiun ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi peserta JP BPJS untuk memaksimalkan manfaat pencairan yang ada. Melalui skema ini, pemerintah juga memastikan keberlanjutan dana pensiun dengan kondisi perekonomian nasional. Selain itu, kenaikan ini juga sekaligus memperbesar peluang warga Indonesia mengumpulkan dana pensiun.
Dengan demikian, pekerja Indonesia berusia 59 tahun pada 2025 ini akan dapat menerima manfaat dari program JP BPJS. Pekerja yang tahun ini berusia 58 tahun baru akan pensiun pada tahun depan dan menerima JP BPJS di saat yang sama.
Ada beberapa pertimbangan menyangkut skema naiknya usia pensiun. Kenaikan ini membuat masa produktif menjadi lebih panjang, yang tentunya berpengaruh pada peningkatan pendapatan dan persiapan dana untuk menghadapi masa tua.
Jadi yang Terendah di Dunia?
Meski naik menjadi 59 tahun, usia pensiun di Indonesia tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Menurut Trading Economics, usia pensiun di Australia, Belanda, Denmark, Islandia, Israel, Italia, dan Yunani mencapai 67 tahun, menjadi yang tertinggi dalam daftar. Sebaliknya, Indonesia dan Bangladesh menjadi yang terendah dengan 59 tahun.
Dapat dilihat bahwa di negara-negara Eropa, usia pensiun cenderung lebih tinggi. Hal ini berkaitan dengan harapan hidup dan juga kondisi finansial di negara tersebut. Di negara berkembang seperti India, usia pensiun jauh lebih fleksibel. Pekerja lokal bisa memilih pensiun antara usia 55 sampai 60 tahun, sesuai kondisi pasar kerja dan finansial.
Sementara itu, Swedia dan Norwegia memiliki sistem pensiun yang lebih baik, mendorong warganya untuk bekerja lebih lama dari usia pensiun. Negara-negara Skandinavia cenderung memberikan fleksibilitas dalam segi waktu pensiun pekerjanya.
Di kawasan Asia Tenggara, Singapura tercatat memiliki usia pensiun tertinggi, yakni di usia 63 tahun. Nilainya juga bakal naik pada 2026 menjadi 64 tahun. Vietnam berada di posisi kedua dengan usia pensiun 61 tahun.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, usia pensiun di Indonesia sejatinya masih jadi yang terendah. Walau kenaikan ini meningkatkan peluang menerima pendapatan lebih, sejumlah pihak khawatir akan risiko kesehatan yang turut meningkat.
Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja RI Naik Jadi 59 Tahun
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor