Perekonomian yang baik dalam suatu negara merupakan perekonomian yang dimana setiap unsur masyarakatnya mampu mempergunakan kekayaan yang ada untuk melakukan hal yang baik, menguntungkan, dan sesuai regulasi di negara tersebut. Dalam perjalanannya, terkadang masyarakat melakukan beberapa penyelewengan ekonominya ke dalam hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan secara sembarangan.
Salah satunya, melakukan judi online. Judi online merupakan skema perjudian dimana para penggunanya akan melakukan taruhan secara daring menggunakan website atau aplikasi tertentu. Konsep seperti ini seringkali dinilai merugikan pemainnya, lingkungannya, serta perekonomian negara secara umum.
Pemberantasan judi online merupakan salah satu urgensi pemerintah Indonesia saat ini. Melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesia secara aktif melaporkan data kerugian negara yang timbul akibat praktek perjudian secara online ini, termasuk dari mana saja aliran dana ini berasal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa segala ajakan seseorang untuk melakukan atau bergabung ke dalam aktivitas judi online harus segera diberantas dan dihindari. Menurutnya, jika masyarakat menemukan praktik seperti ini, maka dapat langsung menghubungi kanal pengaduan publik untuk memberikan beberapa informasi penting.
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam laman pemberitaan PPATK.
Tahun 2023, 600 Ribu Konten Judi Online Terblokir
Salah satu media dalam menyebarkan informasi ataupun tawaran untuk melakukan praktik judi online sering dilakukan melalui berbagai konten yang ada di dunia internet. Melihat hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selalu aktif meningkatkan angka pemblokiran konten bermuatan judi online di tanah air.
Dalam rilis data yang dikeluarkan Kominfo RI tersebut, pada tahun 2023 total terdapat 607.064 konten judi online yang telah diblokir. Hal ini merupakan peningkatan angka yang sangat signifikan dibanding tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 yang hanya berada di angka 206.245 konten.
Dalam perjalanannya, terpantau pada tahun 2017 hingga 2018 Kominfo RI telah memblokir konten judi online sebanyak 84.494 konten. Pemblokiran ini sempat mengalami penurunan pada tahun 2019, dimana pada saat itu angkanya menjadi 78.309 konten.
Kemudian, angka ini naik kembali pada tahun 2020, dimana pemblokiran konten judi online telah mencapai 80.316 konten. Peningkatan yang tajam terjadi di tahun pasca pandemi Covid-19 atau di tahun 2021, dimana angka terblokir tembus 204.963.
Judi Online Sering Menyasar Masyarakat Kecil
Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengatakan bahwa sejak tahun 2017, nilai transaksi yang timbul akibat adanya kebiasaan judi online telah menembus Rp500 triliun. Hal ini diperkirakan akan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, dengan metode-metode baru yang akan dilakukan oleh penyedianya.
"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 triliun," kata M Natsir Kongah dalam sebuah pemberitaan di Katadata.
Menurutnya, rendahnya pengetahuan orang Indonesia akan dunia keuangan membuat beberapa diantara mereka melakukan usaha untuk tergoda mengembangkan kekayaannya secara instan.
Dalam pemberitaan di CNN Indonesia, PPATK mengungkap bahwa profil yang melakukan judi online merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.
Penulis: Pierre Rainer
Editor: Iip M Aditiya