Upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal masih terus dilakukan sebagai langkah tegas menghadapi maraknya kosmetik ilegal di Indonesia. Kosmetik disebut ilegal jika tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi BPOM dan mengandung bahan berbahaya. Dampaknya, produk tersebut dapat memicu ancaman gangguan kesehatan, baik itu kesehatan kulit hingga kerusakan organ tubuh.
Intensifikasi pengawasan dilakukan oleh BPOM karena peredaran kosmetik ilegal yang semakin masif melalui media online. Terlebih lagi, para influencer/kreator konten kecantikan yang gencar mempromosikan produk kosmetik impor yang tidak terverifikasi BPOM. Tidak jarang, hal tersebut membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan, mengalami kerugian finansial bahkan terkena dampak kesehatan akibat penggunaan produk kosmetik yang tidak aman.
Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal oleh BPOM dilakukan pada 10-18 Februari 2025 serentak di seluruh Indonesia. Terdapat 709 sarana yang diperiksa dan 340 sarana di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi melakukan peredaran atau memproduksi kosmetik ilegal.
Wilayah Mana yang Punya Produk Kosmetik Ilegal Terbanyak?
BPOM tidak hanya menemukan produk kosmetik ilegal dari merek yang beredar, namun juga kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar dan kegiatan produksi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Hal ini dipertegas oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” ungkap Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Temuan produk kosmetik ilegal tersebut diperoleh dari seluruh wilayah di Indonesia. Adapun hasil dari intensifikasi, terdapat beberapa wilayah yang memiliki angka temuan cukup signifikan diantara wilayah lainnya.
Yogyakarta menduduki posisi pertama sebagai wilayah dengan temuan terbanyak dengan nilai mencapai lebih dari Rp11,2 miliar. Jakarta berada di posisi kedua dengan Rp10,3 miliar, diikuti Bogor (Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar).
Intip Kasus Kosmetik Impor Ilegal di Indonesia
Sekitar 60% produk ilegal yang berhasil diamankan BPOM adalah kosmpetik impor yang viral di media online. Jenis bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam temuan produk kosmetik ilegal antara lain adalah hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
BPOM bersama dengan Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum telah mengungkapkan kasus kosmetik ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Realitanya, pada tahun 2016 telah ditemukan 9.071 jenis kosmetik impor ilegal dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp77,9 miliar rupiah. Pada Juni-September 2024, BPOM dan Kemendag berhasil mengamankan 415.035 kosmetik impor ilegal senilai Rp11,4 miliar di berbagai provinsi.
Berlanjut pada Oktober-November 2024, ditemukan kembali 235 item kosmetik ilegal berjumlah kurang lebih 205.400 buah dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,91 miliar. Kemudian pada awal tahun 2025, tepatnya bulan Februari, sebanyak 91 merek kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dengan total 205.133 produk senilai lebih dari Rp31,7 miliar.
Tidak berhenti disitu, BPOM sudah menemukan 200 ribu lebih tautan penjualan produk kosmetik ilegal yang kini sudah di-take down di platform online. Total yang pasti baru akan diumumkan oleh BPOM pada akhir 2025 mendatang.
Tantangan Peredaran Kosmetik Ilegal terhadap Perekonomian Negara
Masalah peredaran kosmetik impor ilegal masih menjadi isu yang serius dan tantangan besar bagi Indonesia. Kasus temuan produk ilegal yang bernilai miliaran rupiah menunjukkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Indonesia yang rendah terkait peredaran kosmetik ilegal. BPOM sendiri telah menindaklanjuti dan memberi tindakan tegas sesuai dengan UU yang berlaku terhadap penjual kosmetik ilegal.
“Sebetulnya semuanya, kan, sudah ada aturan ya, dan tinggal menjalankan aturan. Yang persoalan produk (kosmetik) yang abal-abal. Tentu, kan, kalau berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17, semua produk kefarmasian termasuk kosmetik atau yang berhubungan dengan penindakan di bawah standar itu harus dihendaki oleh lembaga negara, yang dalam hal ini ditugaskan ke Badan POM,” kata Taruna saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Peredaran kosmetik ilegal turut berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri. Oleh sebab itu, diharapkan semua pemangku kepentingan termasuk para influencer dan kreator konten kosmetik dapat turut mengedukasi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam memilih dan menggunakan kosmetik. Taruna Ikrar turut menegaskan kepada masyarakat untuk lebih teliti dan waspada dalam membeli kosmetik secara online.
“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan. Dan yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya,” tutupnya.
Baca Juga: BPOM Resmi Cabut Izin Edar 14 Merek Dagang Kosmetik Wanita! Ini Daftarnya!
Sumber:
https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-intensifkan-pengawasan-rp31-7-miliar-kosmetik-ilegal-ditemukan-influencer-diminta-hati-hati-dalam-promosi
https://intelijen.pom.go.id/hot-issue/cantik-dengan-resiko-ancaman-dibalik-kosmetik-ilegal
https://tirto.id/bpom-ungkap-tren-produk-komestik-ilegal-meningkat-pada-2025-hh8c
Penulis: Mar'atus Solichah
Editor: Editor