Upah Minimum Nasional (UMN) resmi mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5% pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto secara resmi usai rapat terbatas yang membahas sejumlah isu strategis, termasuk kebijakan upah minimum, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.
"Upah minimum merupakan bagian penting dari jaring pengaman sosial, terutama bagi para pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Penetapan UMN bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, namun tetap memperhatikan aspek daya saing usaha," jelas Prabowo dalam konferensi pers bersama awak media.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengajukan usulan kenaikan UMN sebesar 6%. Namun, setelah melalui serangkaian diskusi dan dialog dengan berbagai pihak termasuk perwakilan serikat pekerja, pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan UMN sebesar 6,5% berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Apa itu UMN atau Upah Minimum Nasional?
Upah Minimum Nasional (UMN) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. UMN berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk memastikan pekerja mendapatkan upah minimum yang layak, sekaligus menjaga daya beli mereka tanpa mengabaikan daya saing usaha.
UMN berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Meskipun demikian, besaran UMP dan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMN yang berlaku secara nasional. UMN bertujuan mengurangi disparitas upah antar daerah dan memberikan perlindungan upah yang adil bagi seluruh pekerja di Indonesia, terutama bagi mereka yang baru mulai bekerja.
Pertumbuhan UMP di Indonesia per Tahun
Mengutip data dari Kemenaker, ini dia pertumbuhan rata-rata UMP di Indonesia.
1. Tahun 2018
Tahun 2018 menjadi titik awal dalam data ini, di mana rata-rata UMP nasional berada di kisaran Rp2,26 juta. Kenaikan tahun ini mempertimbangkan stabilitas harga dan upaya menjaga daya beli pekerja di tengah pertumbuhan ekonomi yang positif pasca-pemulihan global 2015–2016.
2. Tahun 2019
Pada 2019, UMP melonjak signifikan sebesar 8,23%. Pemerintah saat itu menerapkan formula baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tahun ini mencerminkan optimisme pasar tenaga kerja.
3. Tahun 2020
Tahun 2020 mencatat salah satu lonjakan tertinggi dalam delapan tahun terakhir. Dengan kenaikan 8,82%, UMP dirancang untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang meningkat namun sayangnya, tahun ini juga menjadi awal dari gangguan besar akibat pandemi Covid-19.
4. Tahun 2021
Krisis pandemi memukul sektor usaha, dan ini tercermin dalam hampir stagnannya kenaikan UMP. Hanya naik 0,57%, tahun ini menjadi catatan historis sebagai masa paling konservatif dalam kebijakan pengupahan, dengan beberapa daerah bahkan membekukan UMP mereka.
5. Tahun 2022
Pemulihan ekonomi berjalan perlahan. Pemerintah mulai menaikkan UMP secara hati-hati, hanya sebesar 1,41%. Fokus masih pada stabilitas usaha dan penciptaan lapangan kerja, di tengah tekanan inflasi dan ketidakpastian global.
6. Tahun 2023
Tahun 2023 menjadi titik balik. Dengan kenaikan sebesar 7,26%, pemerintah kembali berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil tetap menjaga iklim investasi. Kenaikan ini menunjukkan kepercayaan diri terhadap pemulihan ekonomi nasional.
7. Tahun 2024
Melanjutkan tren positif, UMP 2024 ditetapkan naik maksimal 10%. Angka ini mengindikasikan keseimbangan antara perlindungan buruh dan stabilitas dunia usaha. Pemerintah mulai menegaskan kembali peran upah minimum sebagai jaring pengaman sosial nasional.
8. Tahun 2025
Tahun 2025 menandai kelanjutan tren positif kenaikan UMP nasional. Dengan angka rata-rata sebesar Rp3.315.761,65, terjadi kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, produktivitas, dan keberlangsungan dunia usaha.
UMK Tertinggi di Indonesia Tahun 2025
Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kota Bekasi kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia. Tahun ini, UMK Kota Bekasi mencapai Rp5.690.752 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya.
Kota Bekasi berhasil menggeser Kabupaten Karawang yang kini menempati posisi kedua dengan UMK sebesar Rp5.599.593. Sementara itu, Kabupaten Bekasi berada di peringkat ketiga dengan UMK Rp5.558.515, diikuti DKI Jakarta di posisi keempat dengan Rp5.396.761, dan Kota Depok di posisi kelima dengan Rp5.195.721.
Kebijakan kenaikan UMN, UMP, dan UMK yang seragam ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing usaha di Indonesia. Dengan penetapan upah minimum yang disesuaikan secara proporsional di berbagai daerah, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus berlanjut sambil memastikan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh pelosok negeri.
Baca Juga: 10 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Ada Indonesia?
Penulis: Emily Zakia
Editor: Editor