Tren Penindakan Kasus Kejahatan terhadap Perlindungan Konsumen 2025

Total penindakan kasus kejahatan terhadap perlindungan konsumen dari Januari hingga Agustus 2025 mencapai 254 kasus.

Tren Penindakan Kasus Kejahatan terhadap Perlindungan Konsumen 2025 Ilustrasi Transaksi | Pexels
Ukuran Fon:

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelayanan terbaik kepada konsumen. Di Indonesia, kasus kejahatan terhadap perlindungan konsumen kerap kali terjadi di berbagai sektor.

Misalnya saja yang akhir-akhir ini ramai diberitakan di berbagai media online, yakni mengenai kasus beras oplosan. Perlindungan konsumen menjadi sangat penting karena menyangkut kebutuhan dan keselamatan masyarakat, sehingga diperlukan tindakan yang tegas terhadap pelaku kejahatannya.

Tren Jumlah Penindakan Kasus Kejahatan Terhadap Konsumen | GoodStats
Tren Jumlah Penindakan Kasus Kejahatan Terhadap Konsumen | GoodStats

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), tren penindakan kasus kejahatan perlindungan konsumen pada Januari hingga Agustus 2025 menunjukkan fluktuasi yang cukup tajam. Pada Januari, tercatat 32 kasus penindakan, lalu meningkat menjadi 38 kasus pada Februari, dan mencapai puncak tertinggi pada Maret menjadi 60 kasus.

Namun, jumlah kasus menurun drastis pada April menjadi 24 kasus. Memasuki Mei, terjadi sedikit kenaikan menjadi 27 kasus yang ditindak, sebelum kembali menurun ke titik terendah kedua pada Juni dengan 22 kasus.

Tren kembali berubah pada Juli, dengan lonjakan menjadi 42 kasus. Kemudian pada awal Agustus, terdapat penindakan terhadap 9 kasus. Lonjakan besar pada Maret dan Juli patut menjadi perhatian, karena dapat mengindikasikan adanya periode rawan pelanggaran yang perlu diantisipasi lebih dini pada bulan-bulan selanjutnya.

Peraturan mengenai perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa perlindungan konsumen memiliki tujuan penting untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri. Upaya ini juga bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari dampak negatif penggunaan barang dan/atau jasa yang tidak layak.

Selain itu, pemberdayaan konsumen terus ditingkatkan agar konsumen mampu memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya secara tepat. Sistem perlindungan konsumen pun dibangun dengan menjamin kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Di sisi lain, perlindungan konsumen juga mendorong tumbuhnya kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya menjaga hak konsumen, sehingga lahir sikap berusaha yang jujur dan bertanggung jawab. Langkah ini turut berkontribusi pada peningkatan kualitas barang dan jasa, yang pada akhirnya memastikan kelangsungan produksi serta memberikan jaminan kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi konsumen. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha yang sehat dan berkualitas.

Motif dari kasus kejahatan terhadap konsumen ini dapat dilatarbelakangi oleh beberapa hal, di antaranya adalah faktor ekonomi, kesengajaan, dan kelalaian. Menjadi tanggung jawab bersama baik itu produsen barang, aparat penegak hukum termasuk pemerintah, serta masyarakat untuk selalu waspada.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKN) menyebutkan bahwa peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan/atau jasa.

Hal ini juga selaras dengan lima arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Ditjen PKN, yaitu:

  • Mendorong pengembangan standardisasi, mutu produk, dan regulasi pro konsumen
  • Intensifikasi pengawasan barang pra pasar, pasar, tertib ukur
  • Gerakan konsumen cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri
  • Tertib niaga
  • Penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen

Baca Juga: OJK Terima Lebih dari 20 Ribu Aduan Konsumen per Juni 2025

Sumber:

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/fakta_di_balik_kemasan_beras_berlabel_%E2%80%98premium%E2%80%99

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-perlindungan-konsumen-lt62dfc65f7966c/#_ftn8

https://ditjenpktn.kemendag.go.id/tentang-kami#:~:text=Peran%20pemerintah%20dalam%20mewujudkan%20perlindungan,pengendalian%20mutu%20barang%20dan/ataujasa.

Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor

Konten Terkait

Anggaran Ketahanan Pangan RI Capai Rp164 Triliun dalam RAPBN 2026

Ketahanan pangan menjadi salah satu program prioritas pada RAPBN 2026, mendapat alokasi sebesar Rp164,4 triliun, naik 5,9%.

BGN Dapat Anggaran Terbesar dalam RAPBN 2026

Anggaran BGN setara 17,9% dari total anggaran kementerian/lembaga yang mencapai Rp1.498,3 triliun dalam RAPBN 2026.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook