Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Kuantitas Konten Terbanyak yang Dilaporkan Menurut Google

Sempat ramai aksi blokir Kominfo Juli lalu, ternyata Indonesia telah menjadi bagian dari daftar Negara yang rajin mengadu ke Google perihal konten.

Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Kuantitas Konten Terbanyak yang Dilaporkan Menurut Google Logo Kominfo | Shutterstock

Juli lalu, Indonesia ramai dengan kebijakan Kominfo melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berdasarkan peraturan tersebut, Kominfo telah memblokir akses pada sejumlah situs, baik dalam dan luar negeri yang tidak mendaftarkan diri.

Johnny G Plate, selaku Menteri Kominfo pun sempat menuturkan bahwa aturan PSE Lingkup Privat tidak pandang bulu. Hal itu dibuktikan dengan keputusan Kominfo yang kemudian memblokir sejumlah situs dan aplikasi. Beberapa situs dan aplikasi yang sempat diblokir pada akhir Juli lalu tersebut di antaranya Amazon, Paypal, Yahoo!, Steam dan Dota.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," demikian ujar Johnny, Kamis (14/7), sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Atas kebijakan tersebut, Kominfo pun menuai banyak kritik dari publik. Terlebih karena persoalan Paypal. Platform layanan keuangan yang notabene banyak digunakan oleh para pekerja kreatif itu tidak luput dari aksi pemblokiran kominfo. Padahal, belum ditemukan alternatif pembayaran upah lain bagi para pekerja di industri kreatif yang bekerja dengan perusahaan lintas negara.

Aksi kritik tersebut kemudian membawa hasil. Kominfo memberikan kelonggaran dengan membuka blokir sementara agar pengguna di Indonesia dapat memindahkan dananya di Paypal ke platform layanan keuangan lain.

Santer aksi pemblokiran Kominfo di bulan Juli lalu, sejumlah situs dan aplikasi tersebut telah terdaftar dan dapat diakses kembali oleh para pengguna, khususnya masyarakat Indonesia. Memantau laman daftar PSE Kominfo pada Senin (22/08), situs Amazon misalnya, tercatat telah terdaftar sejak 3 Agustus lalu diikuti dengan Paypal. Sementara Steam baru terdaftar pada tanggal 11 Agustus, diikuti dengan Dota, dan Yahoo! telah resmi terdaftar pada 16 Agustus.

Sementara itu, platform judi online yang sempat bertengger pada PSE terdaftar, saat ini telah berada pada status PSE yang dihentikan sementara. Sebelumnya, Kominfo sempat meloloskan beberapa situs judi online tersebut. Hal ini pun sempat menjadi polemik bagi warganet. Pasalnya, hal ini justru berbanding terbalik dengan laporan Google Content Removal Transparency.

Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia menjadi negara ke-2 dengan kuantitas konten terbanyak yang dilaporkan sepanjang tahun 2021. Angka tersebut menembus 275 ribu item konten. Sementara peringkat pertama ditempati oleh Rusia dengan jumlah aduan konten sebanyak 1 juta item.

Daftar Negara Pelapor dengan Kuantitas Terbanyak Menurut Google | Goodstats

Adapun alasan dari 275 ribu item konten yang dilaporkan oleh pihak Indonesia kepada Google karena berseberangan dengan UU ITE No.19 Tahun 2016. Laporan Google juga menunjukkan bahwa Kominfo secara konsisten menjadi pelapor terhadap temuan konten yang terdapat di mesin pencari tersebut.

Bahkan, dari 275 ribu item konten yang dilaporkan, 274 ribu item konten di antaranya adalah hasil laporan dari Kominfo. Adapun jenis konten yang paling banyak dilaporkan oleh Kominfo justru karena berkorelasi dengan judi online. Meski masih terdapat alasan lain seperti adanya ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan kuantitas aduan yang lebih sedikit.

Penulis: Galih Ayu Palupi
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan kembali mencuat setelah disebut-sebut bisa menjadi solusi untuk defisit saat ini.

KPK Selamatkan Rp2,49 Triliun di 2020-2024

KPK tercatat menyelamatkan aset sebesar Rp2,49 triliun dalam periode 2020-2024 dan telah menindak 597 kasus pidana korupsi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook