Nasional

Tarif Listrik Juli 2026 Resmi Berlaku, Apakah Ada Kenaikan?

Cek daftar tarif listrik PLN Juli 2026 terbaru untuk golongan subsidi dan non-subsidi. Lengkap dengan simulasi PPJ di sini.

Tarif Listrik Juli 2026 Resmi Berlaku, Apakah Ada Kenaikan?

Ilustrasi Jaringan Listrik | Halimatu Sa'diah/Pexels

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT. PLN (Persero) sudah menetapkan tarif dasar listrik triwulan III Per juli 2026. Penyesuaian tarif untuk kategori pelanggan non subsidi ini diatur di Peraturan Menteri ESDM tentang Tarif Listrik Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian tarif listrik ini didasari oleh indikator ekonomi makro periode Februari hingga April 2026. Tarif listrik disesuaikan dengan:

  • Acuan kurs Rupiah Rp 16.959,32 per USD
  • Indonesian Crude Price (ICP) sebesar $96,12 USD per barel
  • Tingkat infasi rata- rata 0,21%
  • Tarif Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar $70 USD per ton yang sudah disesuaikan dengan kebijakan DMO Batubara nasional

Gejolak politik global yang tengah terjadi turut memicu perubahan harga minyak dunia, terutama berdampak pada fluktuasi bahan bakar kendaraan bermotor dan harga LPG.

Kendati demikian pemerintah secara tegas menyampaikan bahwa tidak terjadi kenaikan tarif listrik pada triwulan ini, sehingga tarif listrik yang berlaku saat ini memiliki tarif yang sama dengan periode sebelumnya.

Baca Juga:Harga LPG Naik 18,75%, Simak Harga LPG Terbaru dan Dampaknya

Tarif Listrik PLN Juli 2026

Skema pembiayaan listrik di Indonesia dibagi menjadi dua pilar utama, yaitu tarif listrik subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta tarif listrik non subsidi bagi golongan pelanggan mampu.

Pada kelompok non-subsidi, pembagian tarif diklasifikasikan lagi menjadi beberapa sub-kategori, mulai dari tarif listrik rumah tangga, bisnis komersial, industri makro, hingga fasilitas pelayanan publik.

Rincian Tarif Listrik Terbaru per KWh Triwulan III 2026

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 | Goodstat
Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 | Goodstats

Rincian Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026

PT PLN (Persero) menetapkan tarif tenaga listrik yang terbagi ke dalam kelompok subsidi dan non-subsidi untuk periode Triwulan III 2026. Bagi masyarakat penerima subsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA, tarif masing-masing dipatok sebesar Rp415 dan Rp605 per kWh.

Sementara untuk golongan non-subsidi, tarif rumah tangga terkecil (900 VA RTM) berada di angka Rp1.352 per kWh, sedangkan pelanggan rumah tangga besar (3.500 VA ke atas) serta instansi pemerintah dikenakan tarif tertinggi mencapai Rp1.699,53 per kWh.

Untuk sektor produktif seperti industri skala besar, PLN menetapkan tarif yang lebih kompetitif sebesar Rp1.114,74 per kWh guna menyokong operasional sektor manufaktur nasional.

Perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Dalam setiap transaksi pembelian token atau pembayaran tagihan berkala, terdapat komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan besaran variatif (asumsi rata-rata daerah 5%).

Berikut simulasi perhitungan perolehan volume tarif listrik per kWh final jika pelanggan melakukan pembelian nominal Rp100.000:

  • Rumah Tangga (900 VA-RTM): Nilai bersih setelah PPJ 5% adalah Rp95.000. Volume listrik didapat: Rp95.000 / Rp1.352 = 70,27 kWh.
  • Bisnis Komersial (B-2/TR): Nilai bersih setelah PPJ 5% adalah Rp95.000. Volume listrik didapat: Rp95.000 / Rp1.444,70 = 65,76 kWh.
  • Industri Besar (I-3/TM): Menggunakan asumsi PPJ industri khusus sebesar 3%, nilai bersih Rp97.000. Volume didapat: Rp97.000 / Rp1.114,74 = 87,02 kWh.
  • Fasilitas Pemerintah (P-1/TR): Nilai bersih setelah PPJ 5% adalah Rp95.000. Volume listrik didapat: Rp95.000 / Rp1.699,53 = 55,90 kWh.
  • Pelayanan Sosial (S-2/TR): Golongan sosial murni dibebaskan dari PPJ (0%), menggunakan tarif bersubsidi Rp582. Volume didapat: Rp100.000 / Rp582 = 171,82 kWh.

Cara Cek Tarif Listrik PLN

Masyarakat umum dapat dengan mudah melakukan validasi besaran tarif atau memeriksa sisa tagihan secara berkala melalui metode edukatif berikut:

  1. Aplikasi PLN Mobile: Platform resmi paling praktis yang dapat diunduh di Play Store atau App Store untuk cara cek tarif listrik PLN seketika lewat menu 'Token & Pembayaran'.
  2. Situs Web Resmi: Mengakses langsung portal resmi pln.co.id pada bagian kalkulator simulasi tarif pelanggan.
  3. Contact Center 123: Layanan telepon resmi interaktif PLN yang beroperasi selama 24 jam penuh.

Faktor Penentu Naik dan Turunnya Tarif Listrik

Ketentuan mekanisme penyesuaian (tariff adjustment) untuk kelompok non-subsidi pada tarif listrik triwulan III 2026 bergerak fluktuatif berdasarkan empat faktor kenaikan tarif listrik utama:

  • Kurs Mata Uang (Rupiah vs USD): Mempengaruhi ongkos pengadaan suku cadang pembangkit dan beban operasional luar negeri.
  • Indonesian Crude Price (ICP): Komponen biaya bahan bakar pembangkit yang berbasis minyak bumi.
  • Laju Inflasi: Menjadi tolok ukur stabilitas makro atas harga barang umum di pasar domestik.
  • Harga Batubara Acuan (HBA): Menjadi penentu utama dikarenakan porsi pembangkit listrik nasional mayoritas bersumber dari batu bara.

Baca juga: Sentimen Warganet X terhadap Pemadaman Listrik PLN pada Juni 2026

Sumber:

https://www.pln.co.id/customer-en/electricity-tariffs-en/tariff-adjustment-en

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?