Survei: Pembuatan SIM Jadi Layanan Kepolisian yang Dinilai Paling Menyita Waktu

Berdasarkan survei Populi Center, mayoritas atau 24,8% responden menganggap bahwa pembuatan SIM menjadi pelayanan Polri yang paling merepotkan

Survei: Pembuatan SIM Jadi Layanan Kepolisian yang Dinilai Paling Menyita Waktu Ilustrasi seseorang yang sedang belajar mengemudi | Freepik

Kepolisian merupakan institusi negara yang bertugas untuk mengayomi, melindungi, melakukan penegakan hukum, dan melayani masyarakat. kewajiban Polisi dalam memberikan pelayanan publik tertuang sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sehubungan dengan ini, Lembaga survei Public Opinion and Policy Research (Populi) Center mengkaji evaluasi layanan Polri menurut masyarakat. Hasilnya, mayoritas responden menjawab bahwa layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan layanan paling merepotkan dan menyita waktu.

“Di saat masyarakat diminta untuk menilai pelayanan dari kepolisian yang paling merepotkan dan menyita waktu, sebagian besar masyarakat atau 24,8% menjawab pembuatan SIM,” papar Peneliti Populi, Hartanto Rosojati dikutip dari Kumparan.com.

Adapun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan kebijakan baru mengenai syarat bagi pengendara dalam pembuatan SIM sebagaimana Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a, dijelaskan bahwa setiap pemohon wajib melampirkan kopi sertifikat kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah atau pelatihan mengemudi serta memperlihatkan dokumen aslinya.

Sejumlah pelayanan kepolisian yang dianggap paling merepotkan dan menyita waktu oleh masyarakat | Goodstats

Selain pembuatan SIM, masyarakat juga mengeluhkan sejumlah pelayanan kepolisian lainnya. Tercatat, pelayanan laporan kasus menjadi pelayanan kepolisian paling merepotkan di posisi kedua dengan jumlah masyarakat yang memilih sebanyak 17,3% responden.

Selanjutnya, sebanyak 12,3% responden menganggap bahwa layanan balik nama kendaraan merupakan layanan paling merepotkan dan menyita waktu. Kemudian, ada pula 6,3% responden yang mengeluhkan layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Disusul oleh pelayanan izin keramaian dan perpanjangan SIM yang sama-sama dianggap paling merepotkan dan menyita waktu oleh sebanyak 5,8% responden. Di lain sisi, terdapat sejumlah masyarakat yang menolak untuk menjawab pertanyaan survei dengan persentase sebanyak 23,3% responden.

Selain mengkaji mengenai evaluasi pelayanan kepolisian, Populi Center juga melakukan survei terkait pandangan masyarakat terhadap netralitas Polri dalam Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Hasilnya, mayoritas atau sebanyak 70,1% responden percaya bahwa Polri akan bertindak netral.

Sebagai informasi, survei di atas dilakukan oleh Populi Center terhadap sebanyak 1.200 responden yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia sepanjang periode 5-12 Juni 2023. Survei tersebut memakai metode multistage random sampling dengan tingkat toleransi kesalahan (margin of error) sebesar ±2,83% dan tingkat kepercayaan 95%.

Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Bangga Buatan Indonesia: Media Sosial Dorong Anak Muda Pilih Produk Lokal

Sebanyak 69,3% anak muda Indonesia mengaku mengikuti influencer yang sering mempromosikan produk lokal di media sosial.

Transportasi Online Sebagai Teman Setia Anak Muda di Era Modern

Survei terbaru menunjukkan bahwa 53,73% anak muda menggunakan transportasi online 1-2 kali seminggu, 79,6% responden juga lebih memilih menggunakan motor.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook