Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Di tengah berbagai dinamika yang mewarnai kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pengalaman masyarakat saat berinteraksi dengan aparat kepolisian turut membentuk persepsi sekaligus menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi tersebut.
Tidak hanya pengalaman positif, berbagai tantangan yang masih dirasakan masyarakat juga menjadi catatan penting dalam mendorong perbaikan pelayanan kepolisian.
Berangkat dari isu tersebut, GoodStats merilis hasil survei bertajuk Pengalaman dan Harapan terhadap Oknum dan Institusi Kepolisian RI dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan pada Senin (6/7).
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Prawitra Thalib, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga, sebagai narasumber utama yang memberikan perspektif akademis terhadap berbagai temuan survei. Sementara itu, jalannya diskusi dipandu oleh Pierre Rainer, Data Journalist GoodStats sekaligus Content Specialist JogjaStats, dengan sambutan pembuka dari Iip M. Aditiya, Head of GoodStats.
Survei ini berupaya memotret pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan aparat kepolisian, sekaligus menggali harapan publik terhadap peningkatan kualitas institusi Polri.
Hasil yang diperoleh tidak hanya menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, tetapi juga mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepercayaan publik, mulai dari profesionalisme aparat, transparansi penanganan perkara, kemudahan layanan, hingga akuntabilitas institusi.
Baca Juga: Bagaimana Kesan Polisi dari Kacamata Publik RI 2026?
Polri itu Alat Negara, Bukan Alat Penguasa
Kedudukan dan kewenangan Polri telah diatur secara jelas dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Untuk itu, seluruh pelaksanaan tugas kepolisian harus berlandaskan pada kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan pihak tertentu.
"Konstitusi kita sudah mengatur polisi sebagai alat negara. Namun demikian perlu digarisbawahi, sekalipun polisi adalah alat negara, polisi bukanlah alat penguasa," tegas Dr. Prawitra Thalib dalam acara diskusi, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, status sebagai alat negara mengandung makna bahwa setiap kewenangan yang dimiliki Polri harus digunakan untuk melayani kepentingan negara dan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok maupun individu tertentu.
"Dia alat negara untuk kepentingan negara, kepentingan umum, bukan kepentingan segelintir orang," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur secara rinci tugas, fungsi, hingga ruang lingkup kewenangan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, baik konstitusi maupun undang-undang sebenarnya telah memberikan batasan yang jelas mengenai ruang gerak institusi kepolisian. Meski demikian, potensi penyalahgunaan kewenangan tetap dapat muncul sehingga perlu diantisipasi melalui penguatan integritas aparat.
"Kalau kita melihat secara kewenangan dan ruang lingkup tugas pokok serta fungsinya, konstitusi maupun undang-undang sudah memberikan batasan-batasan bagi Polri. Namun demikian, ada hal-hal yang terkadang membuat kemurnian institusi Polri itu berkurang," katanya.
Untuk itu, Dr. Prawitra Thalib menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri tidak cukup hanya melalui penguatan kompetensi teknis.
Pengembangan karakter, integritas, dan pemahaman moral juga harus menjadi perhatian agar setiap anggota mampu menjalankan kewenangannya secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Inilah pentingnya pengalaman-pengalaman harus ditambah, dilakukan soft upgrade, penguatan soft skill, coaching clinic, termasuk pemahaman moral," pungkasnya.
70% Publik Tidak Pernah Melapor Pengalaman Buruknya dengan Polri
Salah satu temuan menarik dari survei GoodStats adalah 70% responden yang memiliki pengalaman buruk dengan polisi memilih tidak melaporkannya. Hal ini dinilai dapat menghambat upaya perbaikan institusi.
Menurut Dr. Prawitra Thalib, ada berbagai kemungkinan yang membuat masyarakat enggan melapor. Mulai dari sikap tidak ingin repot, kurangnya informasi mengenai mekanisme pengaduan, hingga rasa takut terhadap konsekuensi yang mungkin timbul setelah membuat laporan.
"Banyak yang punya pengalaman jelek dengan polisi tapi tidak mau melaporkan. Tidak mau melaporkan ini bisa karena memang malas, tidak ambil pusing, atau bisa jadi karena sosialisasi terhadap saluran pelaporan itu masih kurang," tuturnya.
Meski demikian, ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran kewenangan maupun pelanggaran integritas yang dilakukan oleh oknum aparat. Laporan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi kepolisian yang lebih akuntabel.
"Kalau ada sedikit apa pun yang dirasa sebagai pelanggaran terhadap kewenangan atau integritas, tidak ada salahnya untuk menyampaikan laporan melalui kanal yang tersedia ataupun kepada publik," katanya.
Berkaca dari Negara Lain
Selain itu, Dr. Prawitra Thalib turut mengajak masyarakat untuk melihat praktik kepolisian di berbagai negara sebagai bahan refleksi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri.
Menurutnya, sejumlah survei internasional menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di banyak negara bahkan lebih tinggi dibandingkan kepercayaan kepada pemerintah pusat.
"Dari berbagai survei yang saya dapatkan, kepercayaan pada polisi jauh melampaui kepercayaan pada pemerintah pusat. Di banyak negara, polisi cenderung dipandang lebih netral dan lebih dekat dengan warga dibanding institusi politik," ujarnya.
Ia menjelaskan, tingginya kepercayaan tersebut tidak terlepas dari bagaimana aparat kepolisian memperlakukan masyarakat dalam memberikan pelayanan. Pendekatan yang berorientasi pada warga dinilai menjadi salah satu faktor utama yang membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Adanya tingkat kepuasan terhadap institusi kepolisian ini dikarenakan treatment terhadap society, treatment terhadap warga negaranya," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mencontohkan Finlandia sebagai salah satu negara yang dapat menjadi bahan pembelajaran. Menurutnya, kondisi kepolisian di setiap negara tentu tidak bisa disamakan begitu saja karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jumlah personel, populasi penduduk, tingkat kriminalitas, hingga kondisi ekonomi.
Ia menilai Indonesia memiliki tantangan tersendiri karena rasio jumlah penduduk dengan personel kepolisian belum seimbang, sehingga beban kerja aparat menjadi jauh lebih besar dibandingkan sejumlah negara lain.
"Kalau kita bandingkan dengan Indonesia, rasio penduduk dengan jumlah personel kepolisian sebetulnya tidak seimbang. Sehingga beban daripada polisi memang cukup berat mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak," jelasnya.
Mutual Trust Jadi Kunci
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada institusi kepolisian, tetapi juga pada hubungan yang terbangun antara Polri dan masyarakat.
Menurutnya, komunikasi dan interaksi yang berlangsung secara dua arah menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan yang berkelanjutan.
"Kita sama-sama menjaga interaksi dua arah. Interaksi dua arah antara masyarakat dan Polri inilah yang menjamin penegakan hukum bisa berjalan maksimal," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika pola hubungan tersebut terbangun dengan baik, akan tercipta mutual trust atau kepercayaan timbal balik yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Masyarakat akan lebih percaya terhadap proses penegakan hukum, sementara Polri juga memperoleh dukungan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oknum anggota juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
"Transparansi proses dan akuntabilitas sangat penting. Kita melihat ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, mulai dari sidang etik, investigasi, permintaan maaf terbuka hingga hasil sidang etik, apakah itu dilakukan atau tidak," jelasnya.
Melalui penguatan komunikasi dua arah, penegakan aturan secara konsisten, serta transparansi dalam setiap proses penanganan pelanggaran, diharapkan kepercayaan antara Polri dan masyarakat dapat terus terjaga.
Baca Juga: 40% Publik RI Tidak Percaya terhadap Polisi yang Bersih, Profesional, dan Mengayomi
Sumber:
https://goodstats.id/publication/pengalaman-dan-harapan-terhadap-oknum-dan-institusi-kepolisian-ri-UjlCB