Skor RI di Indeks Persepsi Korupsi 2023 Tak Berubah, Bukti Komitmen Antikorupsi Jalan di Tempat

Indonesia kembali memperoleh skor 34 di IPK 2023 yang dirilis Transparency International (TI). TI masih soroti soal kemunduran demokrasi dan pelemahan KPK.

Skor RI di Indeks Persepsi Korupsi 2023 Tak Berubah, Bukti Komitmen Antikorupsi Jalan di Tempat Acara Peluncuran IPK 2023, Jakarta (30/1) | Transparency International Indonesia

Transparency International (TI) merilis Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023, pada Selasa (30/1) lalu.

Dalam laporan tersebut, skor IPK Indonesia tetap tak beranjak dari angka 34 pasca anjlok 4 poin di tahun sebelumnya.

Di saat yang sama, peringkat Indonesia kembali turun hingga mencapai titik terendahnya dalam 1 dekade terakhir. Posisi Indonesia di IPK 2023 tergusur 5 strip ke peringkat 115 dari 180 negara.

Perlu diketahui, IPK adalah indeks komposit yang memberi gambaran bagaimana tingkat korupsi sektor publik di tiap negara. Indeks ini rutin diluncurkan oleh TI tiap tahunnya sejak 1995.

Skor IPK berskala 0 sampai 100. Suatu negara dianggap memiliki tingkat korupsi yang rendah di sektor publiknya jika memperoleh skor IPK yang tinggi.

Perlawanan terhadap korupsi di Indonesia tampak masih menemui tantangan serius. Stagnasi skor IPK, mengindikasikan bahwa komitmen antikorupsi di sektor publik tak menunjukkan perkembangan berarti di tahun lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) TI Indonesia, Danang Widoyoko, menyebut lemahnya pemberantasan korupsi ini juga sejalan dengan kemunduran demokrasi yang tengah terjadi di Tanah Air.

“Demokrasi Indonesia sedang berjalan mundur secara cepat. Langkah mundur itu serentak dengan rendahnya pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM di Tanah Air. Padahal, tanpa penegakan korupsi yang mumpuni, perlindungan HAM sejati tidak akan diraih,” kata Danang dalam acara Peluncuran IPK 2023 di Jakarta, dikutip dari laman TI Indonesia, Selasa (13/2).

Bila ditarik lebih jauh, skor IPK Indonesia di 2022 dan 2023 juga kembali ke titik yang sama seperti di 2014, pada masa transisi kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhono ke Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.

Tren skor IPK ini menggambarkan bagaimana upaya pemberantasan korupsi di era rezim Presiden Jokowi yang seakan maju mundur, hingga kembali ke titik nol di penghujung masa jabatannya.

Isu yang paling menyeruak, salah satunya soal intervensi hingga pelemahan terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Stagnasi skor IPK di tahun lalu, tak terlepas dari belum adanya titik terang terkait pemulihan lembaga antirasuah tersebut.

“Di Indonesia (34), di tengah kemunduran demokrasi, masih belum jelas apakah lembaga antikorupsi yang sangat lemah, KPK, akan diizinkan untuk mendapatkan kembali mandatnya dalam waktu dekat atau justru akan menjadi semacam paper tiger,” tulis TI dalam rilis resminya, dikutip Selasa (13/2).

Melihat kondisi ini, TI Indonesia pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada seluruh elemen negara khususnya pemangku kekuasaan, untuk senantiasa menjamin kualitas demokrasi sebagai tonggak penting pemberantasan korupsi.

“Transparency International Indonesia menyerukan kepada Pemerintah, Parlemen, Badan Peradilan dan seluruh elemen negara untuk menjamin kualitas demokrasi berjalan sesuai harapan warga negara yang berorientasi pada pemberantasan korupsi yang berdampak pada kesejahteraan dan keadilan sosial,” seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (13/2).

Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Harapan di 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ekonomi, pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan sosial, menjadi tiga sektor teratas yang diharapkan dapat terwujud di 100 hari pertama pemerintahan.

Peringati Hari HAM Sedunia, Komnas HAM: Jakarta Jadi Provinsi Terbanyak Melanggar HAM

Di peringatan hari HAM Sedunia, Komnas HAM melaporkan bahwa Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan jumlah dugaan pelanggaran HAM terbanyak selama 2024.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook