Serangan terhadap jurnalis dalam melakukan peliputan masih menjadi belenggu kebebasan pers menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia selama 2025. Meski ada kerangka hukum yang melindungi kemerdekaan pers, jurnalis masih menghadapi serangkaian ancaman dan serangan dalam melakukan pekerjaannya.
Sepanjang tahun 2025, AJI mencatat 89 kasus serangan terhadap jurnalis dari berbagai pelaku. Intervensi dan intimidasi ruang redaksi menciptakan iklim jurnalisme tidak sehat yang bisa menurunkan performa kinerja pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Adapun bentuk serangan yang diterima jurnalis menurut Catatan Tahun 2025 mencakup kekerasan fisik, serangan digital, teror, dan bentuk-bentuk intimidasi lainnya.
Baca Juga: 549 Jurnalis Terkena PHK Sepanjang 2025
Menurut catatan AJI, kekerasan fisik terhadap jurnalis menjadi bentuk serangan dengan kasus tertinggi, mencapai 30 pelaporan pada 2025. Serangan fisik terhadap jurnalis paling banyak terjadi saat terjadi demonstrasi, salah satunya pada prahara Agustus 2025.
AJI mencatat setidaknya terdapat delapan laporan kekerasan fisik terhadap jurnalis dalam periode aksi bulan Agustus 2025 lalu. Awak media yang berusaha mendokumentasikan fakta mengalami intimidasi, perampasan alat liputan, hingga kekerasan fisik dari aparat. Adapun pola serangan tersebut tersebar di Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, Denpasar, dan kota-kota lainnya yang menjadi titik aksi.
Serangan digital menjadi serangan kedua terbanyak dengan total 29 laporan pada tahun 2025. Data ini menunjukkan adanya pergeseran bentuk ancaman ke ranah digital terhadap jurnalis dan tim redaksi.
Menurut catatan AJI, tahun 2025 menjadi periode dengan serangan digital tertinggi selama 5 tahun terakhir. Adapun jenis serangan yang paling sering terjadi adalah DDoS (Distributed Denial of Service) yang mengakibatkan media tidak dapat mengakses CMS dan publik tidak dapat mengakses informasi dari website media yang terserang.
Lebih lanjut, serangan ketiga terbanyak yang dialami jurnalis sepanjang 2025 adalah terorisme dan intimidasi dengan total 23 kasus. Salah satu kasus teror terhadap jurnalis yang menggemparkan publik adalah teror kepala babi yang dialami Tempo pada 19 Maret 2025 silam.
Serangan berbentuk intimidasi juga dialami oleh jurnalis di Aceh oleh aparat berseragam. Seorang jurnalis asal Kompas TV Aceh mengalami intimidasi melalui perampasan ponsel dan penghapusan paksa dua video liputan setelah meliput penanganan bencana pada 11 Desember 2025.
Jurnalis Indonesia juga mengalami rangkaian serangan lain sepanjang 2025 seperti pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan (SLAPP), hingga praktik swasensor atau self censorship akibat tekanan eksternal.
Polisi Jadi Pelaku Kekerasan Terbanyak
AJI turut mengungkapkan aparat kepolisian sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap jurnalis terbanyak dengan total 21 kasus. Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi aktor serangan kedua terbanyak terhadap jurnalis dengan total enam kasus.
Di sisi lain, pelaku tidak dikenal (OTT) menjadi aktor serangan terbanyak dengan total 29 kasus selama 2025. Data ini menunjukkan adanya pola serangan yang berlindung di balik anonimitas terhadap jurnalis di Indonesia.
Berdasarkan catatan tersebut, AJI bersama International Media Support (IMS) dan PR2Media merekomendasikan seluruh perusahaan media untuk memiliki SOP keamanan dan audit keamanan digital sebagai upaya mitigasi demi mengurangi serangan fisik, hukum, serta psikososial bagi jurnalis.
Baca Juga: Seberapa Sering Polisi Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis?
Sumber:
https://aji.or.id/system/files/2026-01/ajicatatan-akhir-tahun-2025.pdf
Penulis: Talita Aqila Shafidhya
Editor: Editor