Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 menentukan besaran biaya rapat/pertemuan di luar kantor bagi pejabat, salah satunya untuk menteri, wakil menteri, atau pejabat setingkat menteri.
Dalam regulasi tersebut, rapat fullboard di Papua Selatan akan dibekali biaya hingga Rp3.033.000. Dengan angka ini, Papua Selatan menempati posisi tertinggi, dibandingkan provinsi-provinsi lainnya.
Sementara itu, untuk kategori rapat atau pertemuan fullday, biaya paling tinggi juga ditetapkan untuk Provinsi Papua Selatan. Nominalnya mencapai Rp1.129.000. Setelahnya, disusul oleh Papua Pegunungan (Rp1.070.000), Nusa Tenggara Timur (Rp1.046.000), dan Jakarta (Rp993.000).
Hasil yang cukup berbeda terlihat berdasarkan kategori halfday. Untuk kategori ini, biaya rapat atau pertemuan paling tinggi ditetapkan untuk Jakarta (Rp814.000), Bali (Rp789.000), Banten (Rp785.000), dan Nusa Tenggara Timur (Rp743.000).
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor adalah biaya yang dialokasikan untuk kebutuhan kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor untuk menyelesaikan pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif serta koordinatif bersama kementerian/lembaga/instansi/masyarakat.
Tak hanya dibuat untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri, ketentuan biaya ini juga dibuat untuk pejabat eselon I, eselon II, pejabat fungsional utama dan yang disetarakan; serta eselon III dan pejabat fungsional madya dan yang disetarakan atau di bawahnya.
Nominal biaya dalam daftar berlaku untuk setiap orang atau setiap peserta rapat.
Kategori Rapat Menurut Biayanya
Kategori fullboard adalah ketika rapat atau pertemuan dilakukan sehari penuh dan menginap, baik di dalam maupun di luar kota.
Kategori fullday diterapkan pada rapat atau pertemuan yang dilakukan paling singkat 8 jam tanpa menginap. Kemudian, kategori halfday adalah ketika rapat atau pertemuan dilakukan paling singkat 5 jam tanpa menginap.
Rapat atau pertemuan halfday dan fullday hanya dapat dilakukan di dalam kota, kecuali melibatkan lembaga daerah.
Permenkeu Nomor 32 Tahun 2025 juga menyebut, dalam rangka efisiensi anggaran, pelaksanaan rapat harus dilaksanakan secara selektif. Memanfaatkan fasilitas negara dengan optimal atau memanfaatkan teknologi (seperti pertemuan daring) dapat menjadi pilihan yang diutamakan.
Penggunaan anggaran juga perlu menyertakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Baca Juga: Sejumlah Menteri yang Lagi-lagi Mendapat Nilai Merah
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor