Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak hanya berlaku di jalan tol seperti yang telah diresmikan pada 1 April 2022, tetapi jauh sebelumnya sudah diresmikan di jalan non tol. Secara nasional, tilang elektronik telah resmi ditetapkan pada 23 Maret 2021.
Tilang elektronik ini akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV yang langsung terhubung ke kantor Polda masing-masing kota. Petugas akan mencari data pelanggar kemudian catatan pelanggaran disertai jumlah denda akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.
Berlakunya tilang elektronik secara nasional serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. Lokasi kamera tersebar pada 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Tengah, 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda DIY, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik di Polda Banten.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebutkan pelanggaran lalu lintas pada tahun 2020 terjadi lebih dari 1,9 juta kasus atau 1.930.983, di mana sebanyak 8.204 kasus mengalami kecelakaan lalu lintas dan kerugian mencapai 19 miliar rupiah.
Pelanggaran lalu lintas paling banyak tercatat terjadi di tahun 2020 dengan mencapai 1.060.606 kasus, lebih banyak dibandingkan tahun 2019. Ketika tilang elektronik diberlakukan pada tahun 2021, kasus pelanggaran lalu lintas turun menjadi 1,77 juta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa sebanyak 136.408 kasus pelanggaran lalu lintas tahun 2021 terekam oleh tilang elektronik. Dari jumlah tersebut, denda atas 76.618 kasus pelanggaran telah dibayar.
Korlantas Polri menerbitkan data pelanggaran dari Januari hingga Oktober 2021, di mana sebanyak 793.821 kasus atau 44,89 persen berupa pelanggaran ringan, sedangkan pelanggaran berat terjadi sebanyak 746.153 kasus atau 42,22 persen. Kemudian sisanya, sebanyak 227.819 kasus atau 12,89 persen merupakan pelanggaran sedang.
Penulis: Naomi Adisty
Editor: Editor