Resmi Diizinkan Kembali, Inilah Catatan Pemerintah Malaysia atas Pegawai Migran Indonesia

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI ) ke Malaysia

Resmi Diizinkan Kembali, Inilah Catatan Pemerintah Malaysia atas Pegawai Migran Indonesia Ilustrasi perkumpulan para pekerja migran I Hafiz Johari/Shutterstock

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI ) telah melegalkan kembali izin Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Malaysia mulai 1 Agustus mendatang. Kemnaker RI telah menandatangani nota kesepahaman (Mou) dengan pemerintah Malaysia mengenai penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik Malaysia.

Menaker Ida Fauziyah menyebut, kedua belah pihak bersepakat untuk mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan prosedur yang disepakati serta mematuhi sepenuhnya dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," sebut Ida melalui siaran pers pada Kamis (28/7). 

Ida menegaskan, perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia harus melewati sistem One  Channel System (OCS) atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik pemerintah Indonesia di Malaysia dan sistem secara daring akan dikelola langsung oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan untuk sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati pada MoU. 

Bentuk persetujuan ini merupakan bentuk sanksi buntut kasus pelanggaran kesepakatan aturan para pegawai migran Indonesia oleh Pemerintah Malaysia.

Lalu apa yang sebenarnya terjadi dan apa dampaknya?

Pelanggaran Kesepakatan Pegawai Migran Indonesia -Malaysia

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI ) ke Malaysia. Mengutip Kompas, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, Malaysia telah melanggar perjanjian yang telah disepakati pada 1 April 2022 lalu.

"Intinya Malaysia tetap melakukan perekrutan PRT melalui System Maid Online yang bertentangan dengan MoU yang ditandatangani 1 April lalu," kata Hermono kepada Kompas, Kamis (14/7/2022)

Hermono menegaskan pemerintah Malaysia telah melanggar beberapa poin penting mengenai mekanisme SPSK Indonesia yang bertujuan untuk proses penempatan, pemantauan dan kepulangan PMI di Malaysia.

Beberapa poin penting yang telah disepakati dalam Mou tersebut, bahwa ada besaran upah minimum. Seorang PMI berhak mendapatkan upah minimum sebesar 1.500 ringgit Malaysia dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar 7.000 ringgit. Penetapan tersebut guna memastikan para pemberi dan penerima kerja dapat mendapatkan hak sebagai pekerja

Hal ini tentu disayangkan, karena Malaysia merupakan salah satu negara yang paling bergantung kepada Indonesia untuk penyediaan tenaga kerja. 

Malaysia bergantung pada Indonesia akan Tenaga Kerja

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2020- Juni 2022, tercatat angkanya naik signifikan. Pada 2020 tercatat ada sebanyak 3.276 penempatan yang tersebar di seluruh negara di dunia. Lalu meningkat hingga Juni 2022 menjadi 15.641 penempatan.

Penempatan pekerja migran Indonesia sejak 2020-2022 I GoodStats

Jika dilihat berdasarkan penempatan negara, Asia dan Afrika menunjukkan peringkat tertinggi dengan 13.044 penempatan. Lalu disusul dengan Eropa dan Timur Tengah sebesar 2.476 penempatan. Amerika dan Pasifik menjadi yang terkecil yakni hanya 121 penempatan.

Berdasarkan peringkat lima besar tertinggi, Malaysia masuk peringkat 4 yang paling banyak membutuhkan tenaga kerja Indonesia dengan jumlah 812 penempatan pada Juni 2022.

Peringkat tiga tertinggi diisi oleh Hongkong (5.010 penempatan), Taiwan (4.956 penempatan), dan Korea Selatan (942 penempatan). Sementara itu, peringkat lima ditorehkan oleh Inggris yakni sebesar 771 penempatan.

Jumlah penempatan pegawai Indonesia di Malaysia mengalami grafik penurunan yang akhirnya berakibat banyak PMI yang tidak lagi melirik Malaysia sebagai negara tujuan penempatan. PMI lebih banyak memilih Hong Kong dan Taiwan sebagai negara tujuan sebab dua tempat tersebut menjamin perlindungan kerja yang lebih jelas dan gaji yang lebih besar.

Selaras dengan hal tersebut, BP2MI juga menyebutkan hal yang sama. Data pengaduan para pekerja migran Indonesia di Malaysia termasuk yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara tujuan lainnya.

Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Rentan Eksploitasi

BP2MI mencatat, terdapat 193 pengaduan dengan menunjukkan grafik Malaysia tertinggi nomor dua tertinggi dengan jumlah 28 pengaduan pada bulan Juni 2022 dan menjadi peringkat tertinggi pertama sepanjang Januari-Juni 2022 dengan total 293 pengaduan.

10 negara dengan pengaduan pegawai migran Indonesia tertinggi 2022 I GoodStats

Negara lainnya yang masuk dalam peringkat pengaduan tertinggi pada Juni 2022 yakni Saudi Arabia dengan jumlah 83 pengaduan. Lalu kemudian di peringkat lima tertinggi terdapat Uni Emirat Arab (28 pengaduan), Taiwan (20 pengaduan), dan Singapura (10 pengaduan).

Data pengaduan PMI pada bulan Juni 2022 mencapai total 193 pengaduan. Tiga asal provinsi dengan pengaduan terbanyak datang dari Jawa Barat (82 pengaduan), Nusa Tenggara Barat (28 pengaduan), dan Jawa Tengah (22 pengaduan).

Berdasarkan jenis masalahnya terdapat beberapa pengaduan yang paling banyak dilaporkan yakni mengenai pekerja migran Indonesia yang ingin dipulangkan, meninggal dunia di negara tujuan, sakit, dan tidak mendapatkan bayaran upah.

Kemudian terdapat juga masalah penipuan peluang kerja, perdagangan orang, ataupun para pekerja migran yang gagal berangkat. 

Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

RAPBN 2025 Direncanakan Defisit 2,53%, Bagaimana Pembiayaannya?

RAPBN 2025 direncanakan defisit 2,53%, pembiayaannya difokuskan pada surat berharga negara dan pinjaman luar negeri.

Inflasi 1,71% Selama Oktober 2023-2024, Ini Penyebabnya

Inflasi Oktober 2024 di Indonesia tercatat sebesar 1,71%, inflasi bulanan 0,08%, dan 0,82% sejak awal tahun.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook