Potret Penegakan Hukum Indonesia: Koruptor Makin Kaya, Rakyat Makin Sengsara

Ketimpangan antara kerugian negara dengan uang pengganti yang dijatuhkan pada terdakwa korupsi masih jadi sorotan.

Potret Penegakan Hukum Indonesia: Koruptor Makin Kaya, Rakyat Makin Sengsara Ilustrasi Korupsi | DPPKBPPPA Pontianak

Kasus korupsi di Indonesia semakin menjamur, tumbuh di tanah yang subur. Hukuman ringan yang dijatuhkan pada terdakwa korupsi tentu takkan menimbulkan efek jera. Pada akhirnya, koruptor makin kaya dan rakyat makin sengsara.

Salah satu contoh nyatanya dapat ditemukan dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Harvey sebelumnya menerima vonis penjara 6,5 tahun dan uang pengganti hanya Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta kini menambah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda ini tidak mampu terbayarkan, maka diganti dengan pidana 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). 

Harvey juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak terbayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang guna menutup kerugian negara. Jika masih belum cukup, maka Harvey akan menjalani hukuman tambahan 10 tahun. 

Tidak Setimpal

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta ini lebih setimpal dibanding putusan sebelumnya. Meski begitu, denda uang pengganti yang dijatuhkah masih belum setimpal dengan dampak kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. Peneliti ICW Biko Tobiko menyebutkan bahwa denda yang pengganti harusnya bisa lebih besar dengan penyitaan aset yang lebih banyak pula.

“Dampak kerugiannya ratusan triliun. Seharusnya uang pengganti bisa lebih besar, dan aset hasil kejahatannya juga bisa disita,” ujar Biko pada Jumat (14/2/2025), mengutip Tempo.

Negara Rugi, Koruptor Untung

Laporan tren vonis kasus korupsi 2023 dari ICW menyebutkan bahwa kerugian negara akibat korupsi tiap tahunnya selalu meningkat, bahkan melonjak pada 2020. Namun, ganti rugi yang diterima dari kasus korupsi ini hampir tak pernah sebanding.

Perbandingan kerugian negara dan uang pengganti dari tahun ke tahun | GoodStats
Perbandingan kerugian negara dan uang pengganti dari tahun ke tahun | GoodStats

Pada 2023 lalu, berdasarkan pemantauan terhadap proses persidangan sepanjang tahun, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp56,07 triliun. Jumlahnya melonjak dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp48,79 triliun.

Untuk tindak pidana korupsi lainnya, seperti kasus suap-menyuap menimbulkan kerugian sebesar Rp288,17 miliar, penerimaan gratifikasi yang tergolong suap sebesar Rp124,35 miliar, dan untuk pemerasan sebesar Rp2 miliar.

Sayangnya, uang pengganti yang diberikan sebagai ganti rugi negara jauh di bawah kerugian yang ditimbulkan. Pada 2024, vonis hukuman yang pengganti yang dijatuhkan hanya Rp7,34 triliun atau setara 13,09% dari total kerugian negara. Tidak hanya pada 2023, tren yang sama telah berlangsung pada tahun-tahun berikutnya, di mana vonis tuntutan uang pengganti tak pernah sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tidak hanya dari segi finansial, tuntutan pidana terhadap terdakwa korupsi juga cenderung masih rendah. Menurut pantauan ICW terhadap 898 terdakwa yang disidang pada tingkat pertama 2023, rata-rata tuntutan penjara adalah selama 4 tahun 11 bulan, turun dibanding tahun sebelumnya di 5 tahun 2 bulan.

Rerata vonis hukuman terhadap terdakwa tindak pidana korupsi | GoodStats
Rerata vonis hukuman terhadap terdakwa tindak pidana korupsi | GoodStats

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat dilihat bahwa penuntut umum belum sepenuhnya menuntut berat pelaku korupsi. Selain itu, pidana tambahan bagi terdakwa yang tidak mampu membayar uang pengganti juga cenderung masih rendah. Padahal, pidana tambahan ini menjadi hal penting untuk memaksa terdakwa buat membayar uang pengganti. Menurut pantauan ICW, rerata tuntutan pidana penjara untuk uang pengganti ini hanya 2 tahun 2 bulan sepanjang 2023. 

Lebih lanjut, jika dilihat berdasarkan lembaga hukumnya, dari KPK rerata tuntutannya selama 6 tahun 5 bulan penjara dari total 58 terdakwa, lebih tinggi ketimbang tuntutan kejaksaan yang mencapai 4 tahun 10 bulan penjara untuk 817 terdakwa.

Baca Juga: Kejagung Jadi Lembaga Paling Dipercaya Buat Berantas Korupsi di Indonesia

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Konten Terkait

Transisi Energi Terdampak Efisiensi, Danantara Jadi Solusi?

Efisiensi anggaran Kementerian ESDM dikhawatirkan memengaruhi investasi transisi energi, namun kehadiran Danantara diperkirakan menjadi potensi pendanaan baru.

Siap-Siap WFA, Simak Skema Terbaru Mudik 2025

Pemerintah memperbolehkan pekerja untuk WFA guna meminimalisir arus mudik Lebaran 2025 mendatang.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook