Pekerja formal merupakan kelompok tenaga kerja yang beroperasi dalam ikatan kerja resmi, baik di instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun badan usaha lainnya. Karakteristik utama dari kelompok ini adalah adanya kontrak kerja yang jelas, sistem pengupahan yang teratur dan sesuai standar minimum, jam kerja yang terstruktur, serta jaminan perlindungan sosial bagi para pekerjanya.
Baca Juga: Kepulauan Riau jadi Provinsi dengan Jumlah Pekerja Formal Terbanyak di Indonesia
Persentase pekerja formal di Indonesia selama satu dekade terakhir mengalami tren yang cukup fluktuatif. Pada awal periode, yakni tahun 2016, persentase pekerja formal tercatat sebesar 42,4%, yang kemudian mengalami kenaikan secara bertahap pada tahun 2017 menjadi 42,97% dan tahun 2018 menjadi 43,02%.
Tren positif ini mencapai titik tertingginya sepanjang periode pada tahun 2019 dengan angka mencapai 44,12%. Namun, akibat adanya pandemi Covid-19, angka tersebut mengalami penurunan drastis pada tahun 2020 hingga menyentuh titik terendah, yakni sebesar 39,53%.
Pasca penurunan tajam tersebut, kondisi ketenagakerjaan formal di Indonesia perlahan-lahan mulai bangkit kembali. Pada tahun 2021, persentase pekerja formal merangkak naik menjadi 40,55%, diikuti oleh pertumbuhan yang stabil namun lambat pada tahun 2022 sebesar 40,69% dan tahun 2023 sebesar 40,89%.
Tren pemulihan ini berlanjut pada tahun 2024 dengan kenaikan yang cukup signifikan menjadi 42,05%, dan akhirnya ditutup pada tahun 2025 dengan persentase sedikit menguat di angka 42,2%.
Kepri Pimpin Persentase Tenaga Kerja Formal Tertinggi
Provinsi yang mencatatkan persentase tenaga kerja formal tertinggi pada tahun 2025 adalah Kepulauan Riau (Kepri) dengan angka mencapai 65,75%. Posisi tersebut kemudian diikuti oleh DKI Jakarta yang berada di urutan kedua dengan persentase sebesar 63,37%. Selanjutnya, berturut-turut di posisi ketiga hingga kelima diduduki oleh Kalimantan Timur dengan angka 56,78%, Banten dengan 54,88%, serta Kalimantan Utara yang mencatatkan persentase sebesar 51,56%.
Sementara itu, lima provinsi berikutnya memiliki persentase tenaga kerja formal yang berada di bawah angka 50%. Kalimantan Tengah menempati urutan keenam dengan angka 49,85%, disusul oleh Bali yang mencatatkan persentase sebesar 49,53%. Di posisi selanjutnya, terdapat Kepulauan Bangka Belitung dengan capaian 48,71% dan Riau yang mengantongi angka genap sebesar 48%. Provinsi Papua melengkapi daftar sepuluh besar dengan persentase tenaga kerja formal sebesar 47,12%.
Batam Gendong Aktivitas Industri Kepri
Batam ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang memberikan kemudahan perizinan bagi berdirinya beragam pusat industri, mulai dari pabrik elektronik, perakitan, garmen, hingga galangan kapal. Oleh karena itu, sektor industri tercatat memiliki penyerapan tenaga kerja tertinggi di Kepri. Dari total 735,33 ribu orang pekerja formal, sebesar 25,14% di antaranya terserap di sektor industri.
Adapun struktur pekerja formal tersebut didominasi oleh tenaga kerja berstatus buruh dengan persentase mencapai 65,32%.
“Ini menandakan penguatan sektor industri dan perkantoran. Karena pekerja formal itu harus punya tempat, harus punya gaji tetap dan lainnya,” tutur Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kepri, Toto Haryanto Silitonga, Kamis (19/2/2026), melansir RRI.
Baca Juga: Buruh dan Karyawan Masih Dominasi Struktur Pekerjaan Nasional
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTE2OCMy/persentase-tenaga-kerja-formal-menurut-provinsi.html
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor