Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Revisi aturan outsourcing ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus memastikan perusahaan hanya dapat menggunakan sistem outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang.
Selain memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, perubahan regulasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dari serikat pekerja dan organisasi buruh. Sebelumnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menuai kritik karena dinilai masih membuka ruang yang cukup luas bagi perusahaan untuk menggunakan tenaga outsourcing di berbagai sektor industri, termasuk pertambangan, minyak dan gas, hingga ketenagalistrikan.
Lantas, pekerjaan apa saja yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing? Berikut daftar lengkapnya.
Baca Juga: Jadi Tulang Punggung PDB 2025, Sektor Manufaktur Apa yang Paling Banyak Serap Tenaga Kerja?
Daftar Pekerjaan yang Hanya Boleh Diisi Outsourcing
Berikut jenis bidang yang dapat menggunakan pekerja outsourcing berdasarkan pernyataan resmi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (28/6/2026).
Melalui revisi terbaru, menunjukkan bahwa pemerintah kini hanya mengizinkan empat jenis pekerjaan penunjang untuk menggunakan sistem outsourcing, seperti layanan kebersihan (cleaning service), penyedia makanan dan minuman (catering), penjaga keamanan (security), serta pengemudi kendaraan oprasional (driver). Semua bidang pekerjaan tersebut memiliki karakteristik sebagai layanan pendukung operasional perusahaan dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi atau kegiatan bisnis utama.
Pembatasan ini sekaligus memperjelas bahwa perusahaan tidak lagi leluasa mengalihdayakan pekerjaan yang menjadi bagian dari kegiatan inti usaha.
Sebelum direvisi, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan untuk menggunakan tenaga outsourcing. Aturan sebelumnya mengakomodasi enam bidang pekerjaan, termasuk layanan penunjang operasional dan sejumlah pekerjaan penunjang pada sektor tertentu, seperti pertambangan, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan.
Bagaimana Nasib Pekerja Outsourcing yang Sudah Ada?
Pemerintah memastikan penerapan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidak dilakukan secara mendadak. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan aturan ini ditargetkan terbit paling lambat pada pertengahan Juli 2026 dan akan disertai masa transisi selama enam bulan. Kebijakan tersebut bertujuan memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan struktur ketenagakerjaan dengan ketentuan baru.
Selama masa penyesuaian tersebut, kontrak kerja yang masih berlaku tetap dapat berjalan hingga masa berlakunya berakhir. Dengan demikian, pekerja outsourcing yang saat ini masih bekerja tidak otomatis kehilangan pekerjaannya hanya karena adanya perubahan regulasi.
Selanjutnya, perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap penggunaan tenaga kerja outsourcing apabila terdapat pekerjaan yang tidak lagi diperbolehkan dialihdayakan. Perusahaan juga harus memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak-hak normatif lainnya.
Skema transisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus melindungi pekerja agar tidak dirugikan selama proses implementasi aturan baru berlangsung.
Baca Juga: Wiraswasta Mendominasi, Ini Potret Komposisi Pekerjaan Penduduk di Jawa Barat 2025
Penulis: Helni Sadiyah
Editor: Muhammad Sholeh