Pay Later, Kebiasaan Pembayaran Baru Masyarakat Indonesia

Pay Later merupakan jenis kredit yang paling banyak digunakan masyarakat RI

Pay Later, Kebiasaan Pembayaran Baru Masyarakat Indonesia Uang Indonesia | Foto: Shutterstock/Verra Widhi

Transformasi digital masyarakat Indonesia merambah ke berbagai hal, termasuk pada sektor pembayaran saat belanja. Pasca pandemi Covid-19, hampir seluruh masyarakat tanah air berusaha untuk mengubah pola kebiasaan pembayaran, dari yang semula dilakukan dengan uang kartal, menjadi pembayaran secara digital menggunakan berbagai aplikasi.

Pemakaian Pay Later Mendominasi Kredit Masyarakat RI

Pembayaran digital di Indonesia dilakukan melalui berbagai cara, termasuk kredit digital. Tren yang paling mencolok adalah dominasi Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai jenis kredit yang paling banyak digunakan.

Dalam sebuah rilis survei bertajuk Indonesia Fintech Trends 2023 dari Lembaga Jajak Pendapat (Jakpat), penggunaan BNPL mendominasi penggunaan kredit tanah air dengan 62 persen responden yang memilihnya sebagai opsi utama. BNPL memungkinkan penggunanya untuk membeli barang dan membayar nanti dalam bentuk cicilan.

Penggunaan kartu kredit juga tidak kalah banyak, dengan pilihan responden sebesar mencapai 26 persen. Selain itu, pinjaman online, KPR (Kredit Pemilikan Rumah), dan utang bank/koperasi juga memiliki persentase yaitu masing-masing mencapai 23 persen.

Tren ini mencerminkan perubahan dalam perilaku finansial masyarakat Indonesia yang semakin berminat dalam melakukan kredit secara digital melalui metode Buy Now Pay Later (BNPL). Kemampuan untuk mengelola keuangan pribadi dengan bijak menjadi kunci untuk kestabilan finansial di masa depan.

Penggunaan Pay Later Untuk Berbagai Transaksi

Dalam lanjutan dari hasil survey bertajuk Indonesia Fintech Trends 2023 dari Lembaga Jajak Pendapat (Jakpat), terdapat keterangan mengenai seberapa model pay later digunakan bagi responden dalam membeli beberapa hal.

Sebanyak 23 persen responden mengklaim bahwa mereka menggunakan metode pay later ketika bertransaksi atau berbelanja online. Di rilis lainnya, sebanyak 14 persen responden menggunakan metode yang sama untuk berlangganan paket hiburan. Bahkan, sebanyak 18 persen responden mengaku menggunakan pay later untuk menggunakan jasa pengantaran makanan secara online.

Di sisi lain, 9 persen dari responden lainnya menggunakan metode pay later untuk membeli makanan di kafe, restoran, dan lain sebagainya, serta untuk berbelanja online.

Regulasi Sistem Pay Later di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan bahwa regulasi sistem pay later di Indonesia telah dilakukan.

"Apakah diperlukan POJK melihat credit score calon debitur terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan pay later," kata Agusman dalam sesi konferensi pers mengutip Republika.

Dalam konteks regulasi di pemerintah Indonesia, layanan pay later telah diatur dalam sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, yang sebelumnya memiliki julukan BI Checking.

Sudah selayaknya regulasi mengenai pay later di Indonesia dioptimalkan guna melindungi keuangan dalam negeri. Terlepas dari regulasi yang ada, sudah selayaknya pula konsep pay later dipergunakan sebagaimana mestinya agar tidak merugikan keuangan negara secara makro.

Penulis: Pierre Rainer
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Kenaikan UMP 6,5% di Tengah Polemik PPN Naik, Solusi atau Beban Baru?

Meskipun UMP naik 6,5% pada 2025, hal ini memicu kontroversi seiring dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 mendatang.

PPN 12% Potensi Kosongkan Dompet Gen Z

Rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025, memunculkan berbagai kekhawatiran akan dampaknya.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook