Bulan Agustus menjadi saksi lahirnya banyak negara merdeka di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Tercatat, pada 1 Agustus 1960, Benin lepas dari Prancis, diikuti Bolivia pada 6 Agustus 1825 yang memisahkan diri dari Spanyol, dan Singapura pada 9 Agustus 1965 yang keluar dari Federasi Malaysia. Pada 15 Agustus, sejumlah negara seperti Korea Selatan dan Korea Utara (1945), India (1947), Republik Kongo (1960), serta Bahrain (1971) merayakan kemerdekaan mereka.
Lebih lanjut, Siprus meraih kemerdekaannya pada 16 Agustus 1960, Indonesia pada 17 Agustus 1945, Afghanistan pada 19 Agustus 1919, dan Senegal pada 20 Agustus 1960.
Kemudian, Ukraina memproklamasikan kemerdekaannya dari Uni Soviet pada 24 Agustus 1991, diikuti Uruguay pada 25 Agustus 1825, Moldova pada 27 Agustus 1991, dan Malaysia, Trinidad dan Tobago, serta Kirgistan yang sama-sama merdeka pada 31 Agustus masing-masing tahun 1957, 1962, dan 1991.
Menariknya, mayoritas negara dalam daftar ini memperoleh kemerdekaannya pasca Perang Dunia II. Kondisi ini erat kaitannya dengan melemahnya kekuatan negara kolonial dan munculnya gelombang dekolonisasi di Asia, Afrika, dan Eropa Timur.
Negara-negara seperti Indonesia, Korea Selatan, Korea Utara, India, Malaysia, Bahrain, Siprus, Benin, Senegal, hingga beberapa bekas republik Soviet seperti Ukraina, Moldova, dan Kirgistan menjadi bukti nyata bagaimana perubahan geopolitik global pasca 1945 membuka jalan bagi lahirnya negara-negara baru. Bulan Agustus pun menjadi simbol kuat semangat pembebasan, di mana berbagai bangsa memutus rantai penjajahan dan memulai babak baru dalam sejarah mereka.
Iklim internasional berubah drastis setelah Perang Dunia II. Negara-negara kolonial seperti Belgia, Spanyol, Prancis, dan Inggris melemah bahkan sempat diduduki selama masa perang. Situasi ini membuka peluang bagi wilayah jajahan untuk melepaskan diri dan membangun pemerintahan sendiri.
Dorongan moral juga datang dari Piagam Atlantik yang ditandatangani pada 1941 oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill. Piagam tersebut memuat prinsip hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa, sebagaimana tercantum dalam poin ketiganya: “Mereka menghormati hak semua bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan di bawah mana mereka akan hidup; dan mereka berharap agar hak-hak berdaulat serta pemerintahan sendiri dikembalikan kepada mereka yang telah dirampas secara paksa.”
Proses dekolonisasi pasca perang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung antara 1945 hingga 1955, yang terutama berdampak pada negara-negara di Timur Dekat, Timur Tengah, dan Asia Tenggara. Tahap kedua dimulai pada 1955, dengan fokus pada Afrika Utara dan Afrika Sub-Sahara.
Di Asia Tenggara, Indonesia menjadi salah satu contoh paling menonjol. Selama Perang Dunia II, Jepang mengusir kekuatan kolonial Eropa dari Asia, termasuk Hindia Belanda. Setelah Jepang menyerah pada 1945, para nasionalis Indonesia menuntut kemerdekaan dan menolak kembali di bawah kekuasaan Belanda. Banyak di antara mereka adalah gerilyawan yang memerangi Jepang setelah Belanda menyerah, atau mantan anggota militer kolonial. Gerakan kemerdekaan Indonesia bahkan sampai mengupayakan dukungan dari pemerintah Amerika Serikat demi memperkuat posisinya di panggung internasional.
Baca juga: Negara dengan Pengaruh Terbesar di Asia
Sumber:
https://www.cvce.eu/en/recherche/unit-content/-/unit/02bb76df-d066-4c08-a58a-d4686a3e68ff/0397bac4-10f2-4b69-8d1a-366ca4a08c34
https://history.state.gov/milestones/1945-1952/asia-and-africa
https://web.ics.purdue.edu/~wggray/Teaching/His300/Handouts/Atlantic-Charter.pdf
Penulis: Faiz Al haq
Editor: Editor