Negara dengan Batas Usia Minimum Capres 35 Tahun

Terdapat total 32 negara di dunia yang menetapkan batas usia calon presiden adalah 35 tahun

Negara dengan Batas Usia Minimum Capres 35 Tahun Ilustrasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden | pch.vector/Freepik

Menjelang Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi menerima gugatan terhadap aturan yang mengharuskan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Hal tersebut tertera pada Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017. Penggugat, Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta mengungkapkan, sudah banyak kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang terpilih dan kinerjanya sangat baik. Ia turut menambahkan bahwa konstitusi harusnya tidak membatasi hak konstitusional para pemuda untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Menariknya, gugatan ini disetujui oleh MK. Melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 terkait batas usia minimum capres dan cawapres kini diubah menjadi: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Dengan demikian, walaupun batas usia minimumnya masih belum berubah, putusan MK kini memperluas kesempatan bagi pemuda di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Batas Usia Capres di Dunia

Sejatinya, sosok pemimpin muda bukan lagi hal aneh. Per tahun 2023, terdapat 32 negara di dunia yang peraturannya memperbolehkan warga di bawah usia 40 tahun untuk maju menjadi calon presiden. Menghimpun data dari MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, berikut beberapa negara di Eropa yang menerapkan batas usia minimum calon presiden sebesar 35 tahun.

  1. Austria
  2. Polandia 
  3. Ukraina
  4. Belarusia
  5. Rusia
  6. Irlandia
  7. Islandia
  8. Siprus
  9. Armenia
  10. Hungaria
  11. Romania

Tidak hanya di Eropa, beberapa negara dari Amerika dengan konstitusi serupa adalah sebagai berikut.

  1. Amerika Serikat
  2. Peru
  3. Kuba 
  4. Meksiko
  5. Panama
  6. Uruguay

Beberapa negara Asia dengan ketentuan minimal usia calon presiden sebesar 35 tahun adalah sebagai berikut.

  1. India
  2. Maldives
  3. Timor Leste
  4. Uzbekistan
  5. Kirgistan
  6. Bangladesh

Adapun negara-negara di Afrika dengan peraturan serupa adalah sebagai berikut.

  1. Zambia
  2. Kamerun
  3. Togo
  4. Pantai Gading
  5. Tunisia
  6. Senegal
  7. Togo
  8. Angola
  9. Madagaskar

MK lebih lanjut mengungkapkan, apabila dibandingkan dengan negara lain, sebenarnya fenomena presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun ketika pertama kali menjabat sudah lumrah. Gabriel Boric, Presiden Chile, dilantik ketika usianya 35 tahun. Vjosa Osmani, Presiden Kosovo, menjabat di usia 38 tahun. Terakhir, Emmanuel Macron, Presiden Prancis, juga dilantik ketika usianya 39 tahun.

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Konten Terkait

10 Bandara Paling Sibuk di Dunia

Bandara tersibuk di dunia jatuh kepada Bandara Internasional Atlanta, dengan total 104 juta penumpang di tahun 2023.

10 Bandara dengan Peringkat Terendah 2023, Ada dari Indonesia!

3 dari 10 bandara dengan peringkat terburuk di dunia ada di Indonesia, masalah utama ada pada faktor ketepatan waktu

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X