Naming Right di Jakarta mendadak ramai dibicarakan setelah candaan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, soal kemungkinan partai politik ikut “membeli” nama halte.
Sekilas mungkin terdengar seperti lelucon politik, tapi kalau ditarik sedikit lebih jauh, praktik ini sebenarnya sudah lama berjalan dan bukan sekadar gimmick belaka saja.
Di balik perubahan nama halte atau stasiun, ada strategi bisnis yang serius. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama operator transportasi mulai melihat ruang publik bukan hanya sebagai fasilitas layanan, tetapi juga sebagai aset yang bisa dikelola untuk mendatangkan pemasukan.
Dari Candaan Gubernur Menjadi Strategi Kota Global
Pernyataan Pramono memang sempat bikin publik tersenyum mendengarnya. Bayangan halte dengan nama partai politik terasa janggal, bahkan sedikit absurd.
Tetapi esensinya bukan sekedar berhenti di situ saja. Pemerintah sedang membuka ruang diskusi tentang bagaimana kota seperti Jakarta bisa lebih fleksibel dalam menggali sumber pendapatan baru.
Naming rights sendiri adalah skema kerja sama di mana sebuah brand membeli hak untuk menempelkan namanya pada fasilitas publik dalam periode tertentu.
Hal ini bukan lah hal baru di kota-kota besar dunia, dan Jakarta mulai mengadopsinya dalam beberapa tahun terakhir.
MRT Jakarta jadi pelopor dalam hal naming rights. Sejak awal beroperasi, sejumlah stasiun sudah menggandeng beberapa brand besar, terutama dari sektor perbankan dan retail. Setelah itu, LRT dan Transjakarta ikut menyusul naming rights ini.
Di sisi lain, Transjakarta sempat melakukan penataan ulang dengan menetralisasi nama halte dengan menghapus unsur komersial dan mengembalikannya ke nama wilayah.
Langkah ini bukanlah suatu kemunduran, justru bagian dari strategi ibu kota. Dengan nama yang lebih netral, peluang kerja sama bisa dibuka kembali dengan skema yang lebih rapi dan terukur.
Yang menarik, semua ini bukan sekadar soal branding saja. Naming rights terbukti menjadi salah satu sumber pendapatan non-subsidi yang signifikan.
Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, kontribusinya terus meningkat seiring makin banyaknya mitra yang tertarik menggunakan naming right di halte dan stasiun.
Baca Juga: Umum Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp7.000? Ini Fakta di Balik Wacana Kenaikan 2025
Daftar Halte dan Stasiun yang Sudah Pakai Nama Merek
Kalau kamu sering naik transportasi umum di Jakarta, mungkin tanpa sadar sudah akrab dengan beberapa nama di bawah ini. Berikut daftar halte dan stasiun yang pernah atau masih menggunakan naming rights:
-
Stasiun Lebak Bulus menjadi Stasiun Lebak Bulus BSI yang berlokasi di MRT Jakarta (terminal selatan).
-
Stasiun Fatmawati menjadi Stasiun Fatmawati Indomaret yang berlokasi di MRT Jakarta.
-
Stasiun Blok M menjadi Stasiun Blok M BCA yang berlokasi di MRT Jakarta, kawasan bisnis.
-
Stasiun Senayan menjadi Stasiun Senayan Mastercard yang berlokasi di MRT Jakarta, dekat GBK.
-
Stasiun Istora menjadi Stasiun Istora Mandiri yang berlokasi di MRT Jakarta.
-
Stasiun Setiabudi menjadi Stasiun Setiabudi Astra yang berlokasi di MRT Jakarta.
-
Stasiun Dukuh Atas menjadi Stasiun Dukuh Atas BNI yang berlokasi di MRT Jakarta (hub integrasi).
-
Stasiun Bundaran HI menjadi Stasiun Bundaran HI Astra / Bank DKI yang berlokasi di MRT Jakarta pusat kota.
-
Stasiun Pancoran menjadi Stasiun Pancoran Bank BJB yang berlokasi di LRT Jabodebek.
-
Stasiun Boulevard Utara menjadi Stasiun Boulevard Utara Summarecon yang berlokasi di LRT Jakarta.
-
Halte Widya Chandra menjadi Halte Widya Chandra Telkomsel yang berlokasi di Transjakarta Koridor 9.
-
Halte Swadarma menjadi Halte Swadarma Paragon Corp yang berlokasi di Transjakarta Koridor 13.
-
Halte Petukangan menjadi Halte Petukangan D'MASIV yang berlokasi di Transjakarta Koridor 13.
-
Halte Cawang Sentral 1 menjadi Halte Cawang Sentral 1 Polypaint yang berlokasi di Non-BRT.
-
Halte GBK menjadi Halte Senayan Bank DKI yang berlokasi di Kawasan olahraga GBK.
-
Halte Senen menjadi Halte Senen Toyota Rangga yang berlokasi di Kawasan pusat perdagangan.
Kalau diperhatikan dengan seksama, pola naming rights di Jakarta terlihat cukup jelas. Lokasi-lokasi strategis dengan volume penumpang tinggi jadi incaran utama para brand. Misalnya seperti MRT yang sejak awal sudah dipenuhi kerja sama dengan nama-nama besar.
Sementara itu, Transjakarta mulai mengejar ketertinggalan dengan memanfaatkan halte-halte yang sudah direvitalisasi. Dengan jumlah penumpang harian yang bisa mencapai ratusan ribu orang, eksposur yang ditawarkan jelas sangat tidak main-main.
Namun, satu hal yang perlu dicatat yaitu naming rights ini tidak selalu permanen dan nama bisa berubah sesuai dengan kontrak kerja sama.
Kasus Lebak Bulus adalah contoh paling jelas yang berawal dari Grab, lalu berganti menjadi Bank Syariah Indonesia. Artinya, hal ini lebih mirip slot branding daripada perubahan identitas jangka panjang.
Berapa Harganya dan Apa Syaratnya?
Untuk stasiun MRT, angkanya cukup fantastis untuk bisa menggunakan naming right. Biaya naming rights bisa mencapai lebih dari Rp20 miliar per tahun, tergantung lokasi dan tingkat keramaian.
Dengan eksposur yang besar mulai dari papan nama, pengumuman, hingga citra brand yang melekat, harga ini dianggap sepadan.
Di Transjakarta, skalanya sedikit berbeda disbanding stasiun MRT. Biaya naming rights halte diperkirakan mulai dari Rp1 miliar per tahun. Untuk halte di kawasan premium seperti Sudirman atau Bundaran HI, nilainya tentu bisa lebih tinggi.
Lalu, apa saja syaratnya?
Pertama, tentu soal biaya, brand harus membayar sesuai nilai kontrak yang ditentukan. Kedua, aspek estetika kota juga tetap menjadi prioritas utama yang artinya, branding tidak boleh merusak tampilan visual atau terasa berisik.
Selain itu, nama asli lokasi biasanya tetap dipertahankan, hanya ditambahkan brand di belakangnya.
Hal ni penting agar pengguna tetap mudah mengenali lokasi. Selain itu, faktor kenyamanan dan keamanan juga jadi pertimbangan utama sebelum kerja sama disetujui.
Sebagai imbalannya, brand tidak hanya mendapat nama di halte atau stasiun saja. Mereka juga memperoleh eksposur tambahan, seperti pengumuman suara di kendaraan, signage, hingga integrasi dalam sistem informasi transportasi.
Pada akhirnya, naming rights di Jakarta bukan sekadar tren sesaat saja. Hal ini sudah jauh menjadi bagian dari cara baru mengelola kota yang lebih kreatif, lebih kolaboratif, dan tentu saja lebih mandiri secara finansial.
Jadi, ketika kamu melihat nama halte yang terasa tidak biasa, mungkin itu bukan sekadar strategi branding saja. Bisa jadi, itu adalah salah satu cara Jakarta membiayai dirinya sendiri tanpa terlalu bergantung pada subsidi.
Baca Juga: 10 Stasiun Kereta Favorit Turis Asing 2025
Sumber:
Hasil Riset GoodStats
Penulis: Raka Adichandra
Editor: Editor