“Apa kabar dompet para buruh Indonesia di tahun 2025?”
Kalimat di atas menjadi pertanyaan yang terlintas saat melihat data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang merilis laporan tentang rata-rata upah buruh pada Februari 2025. Di tengah geliat ekonomi yang mulai stabil pasca pulih dari pandemi, besaran upah menjadi aspek sorotan dalam melihat kesejahteraan para pekerja.
Dalam laporan yang dirilis pada 5 Mei 2025, BPS mencatat bahwa rata-rata upah buruh di Indonesia sebesar Rp3,09 juta per bulan. Namun, sangat disayangkan masih terdapat banyak buruh yang menerima upah di bawah angka tersebut.
Masih Ada Sektor yang Tertinggal
Data menunjukkan bahwa masih ada sektor-sektor pekerjaan yang memberikan upah jauh di bawah rata-rata. Upah yang rendah ini kerap dikaitkan dengan karakteristik pekerjaan di sektor tersebut yang umumnya informal, padat karya, tidak memerlukan pendidikan tinggi, dan sering kali tidak dilindungi secara optimal oleh regulasi ketenagakerjaan.
Jajaran sektor dengan rata-rata upah terendah diisi oleh tiga bidang lapangan usaha, yaitu Aktivitas Jasa Lainnya (Rp1,81 juta) berada di peringkat pertama, diikuti oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (Rp2,25 juta) dan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Rp2,42 juta).
Sementara ketimpangan mencolok terlihat pada tiga sektor lainnya yang dikatakan memiliki rata-rata upah buruh tertinggi. Di posisi ketiga, Aktivitas Keuangan dan Asuransi hadir dengan besaran upah yang berselisih besar dibanding sektor-sektor sebelumnya (Rp4,88 juta), disusul Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (Rp5,04 juta) dan peringkat pertama dimenangkan oleh Pertambangan dan Penggalian sebagai sektor dengan predikit pemilik upah paling tinggi.
Hal ini tentu saja tidak lepas dari kebutuhan akan keahlian khusus, tingkat pendidikan yang tinggi, dan tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan risiko.
Dalam menyikapi ketimpangan ini, dibutuhkan langkah konkret dari pemerintah dan pelaku usaha untuk mendorong pelatihan keterampilan, memperluas jaminan sosial, dan menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil. Tanpa perubahan yang menyeluruh, sebagian besar pekerja Indonesia akan terus tertinggal di tengah laju pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Rata-rata Gaji Buruh Tertinggi di Indonesia 2024
Penulis: Dilla Agustin Nurul Ashfiya
Editor: Editor