Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024 yang digelar di Gedung KPU pada Minggu (2/7/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan DPT dengan total 204.807.222 pemilih.
Pimpinan rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, serta anggota KPU seperti Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat, bersama Sektretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Hasyim Asy'ari membuka rapat dengan membacakan Bismillahirrahmanirrahim.
Betty Epsilon Idroos, sebagai Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi, memandu jalannya rapat pleno dengan meminta ketua divisi data dan teknologi Informasi KPU/KIP di 38 provinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi DPT tingkat provinsi.
Laporan yang disampaikan betty dapat di rangkum pada grafik berikut :
Menurut data yang dikeluarkan oleh betty, terdapat 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan yang memenuhi syarat untuk memberikan suara mereka dalam proses demokrasi ini.
Selain itu, KPU telah menetapkan sebanyak 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dalam dan luar negeri untuk memfasilitasi para pemilih dalam menjalankan hak suara mereka.
Hal ini menunjukkan kesiapan KPU dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan, baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.
Sebelum menutup rapat, Betty menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih, aturan yang mengikat dalam pemutakhiran, dan kewajiban untuk melindungi elemen data pemilih yang bersifat rahasia.
Kegiatan dilanjutkan dengan masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka.
Rapat dihadiri oleh Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Setjen KPU, Anggota Bawaslu seperti Puadi, Totok Hariyono, Loly Suhenty, serta perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024
Sebagai tambahan, bagi masyarakat yang ingin memeriksa status pendaftaran mereka sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih asing.
Setelah itu, laman tersebut akan menampilkan rincian nama pemilih beserta sebagian digit nomor induk kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK), serta informasi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka dapat memberikan suara.***
Penulis: Willy Yashilva
Editor: Iip M Aditiya