Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Sebanyak 24 partai politik (parpol) akan bertarung memperebutkan suara pada pesta demokrasi lima tahunan itu. Jumlah itu terdiri dari 18 parpol nasional dan enam parpol lokal Provinsi Aceh.
Dari puluhan parpol tersebut, terdapat sejumlah parpol yang kader atau anggotanya pernah terjerat kasus korupsi.
Salah satu masalah terbesar yang dihadapi Bangsa Indonesia adalah korupsi yang terus merajalela di segala lini kehidupan. Korupsi dan turunannya seperti suap gratifikasi dan kolusi merupakan faktor yang menghambat pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan budaya suatu bangsa.
Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan pada lembaga pemerintah untuk keuntungan pribadi masih menjadi praktik yang umum terjadi di kalangan birokrat.
Sebuah laman bernama bijakmemilih.id menyajikan profil dan rekam jejak parpol peserta Pemilu 2024, termasuk kasus korupsi yang menjerat kader atau anggotanya. Periode kasus korupsi yang dicatat mulai 2011 hingga 2023.
Bijak Memilih sendiri merupakan sebuah gerakan independen yang diinisiasi oleh Think Policy dan What Is Up Indonesia (WIUI).
Jika menilik dari asal partai ketiga bakal calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang, Partai Demokrasi Inonesia Perjuangan (PDI-P) tercatat memiliki kasus suap dan gratifikasi tertinggi dengan 66 kasus dan total kerugiannya mencapai Rp311 miliar. Kasus terbesar dilakukan oleh Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang menerima sebanyak Rp66 miliar uang suap dan gratifikasi dari iuran SKPB, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, fee proyel, suap perizinan PLTU 2 Cirebon dan rencana pengembangan industri King Property.
Di posisi kedua yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan kasus sebanyak 18 kasus dan total kerugian sebesar Rp224 miliar. Kasus terbesar terjadi pada Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, pada proyek di Lingkungan Pemkab Lampung Utara dimana ia menerima sejumlah uang sebesar Rp100 miliar.
Ketiga, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memiliki jumlah kasus suap dan gratifikasi sebanyak 23 kasus dengan total kerugian Rp62,3 miliar. Kasus Bupati Bangkalan, Fuad Amin, menjadi kasus terbesar yang terjadi dengan total suap sebanyak Rp18 miliar yang didapatkan dari memuluskan konkorsium kerjasama.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya