Di tengah hangatnya pro kontra isu perpanjangan masa jabatan presiden serta penundaan agenda kegiatan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 yang notabene melanggar aturan konstitusi, timbul pertanyaan mengenai pendapat masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Pada Maret 2022, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis sebuah temuan yang mengungkapkan bahwa mayoritas responden yakni sebesar 31 persen menilai penegakan hukum di Indonesia tergolong pada kategori buruk. Sementara itu, 2,7 persen di antaranya bahkan menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat buruk.
Kemudian, sebesar 29,9 persen responden berada di tengah-tengah yang menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia tergolong pada kategori sedang.
Di sisi lain, sebesar 27,9 persen responden menyatakan penegakan hukum di Indonesia baik dan 1,8 persen di antaranya menganggap sangat baik penegakan hukum di Indonesia. Terakhir, sebesar 6,6 persen responden memilih untuk tidak menjawab
Bila meninjau tren kondisi penegakan hukum nasional di Indonesia, ditemukan bahwa tingkat persepsi negatif semakin menguat dan sebaliknya persepsi positif melemah. Hal ini menandakan bahwa laju penegakan hukum di Indonesia cenderung melemah.
Survei ini dilaksanakan pada 25 Februari hingga 1 Maret 2022 yang melibatkan 296.982 responden. Adapun responden terdistribusi secara acak di seluruh Indonesia dan mewakili 71 persen dari populasi pemilih nasional.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Editor