Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2 November diperingati sebagai hari untuk mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis. Tanggal tersebut dipilih untuk mengenang pembunuhan dua jurnalis Prancis yang bernama Claude Verlon dan Ghislaine Dupont di Mali pada 2 November 2013. Dua jurnalis prancis tersebut diculik dan ditembak mati oleh teroris separatis.
Menjurus kepada hal tersebut, permasalahan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia juga perlu diperhatikan. Berkaca kepada kasus “legendaris” pembunuhan Wartawan Udin yang kala itu berjibaku dengan liputan “Bupati Bantul” dan dinding orde baru, menyadarkan kita bahwa jurnalis perlu keamanan dan kepastian keselamatan.
Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang juga kerap kali menjadi wadah pengaduan atas kekerasan yang dialami jurnalis, berhasil menghimpun data terkait hal tersebut sejak 2006. Menurut data AJI, kekerasan terhadap jurnalis mengalami kenaikan pada beberapa tahun tertentu. Tren kekerasan terhadap jurnalis cenderung ada di kondisi yang naik-turun, kondisi terparah terjadi pada tahun 2008, 2016, 2020 dengan masing-masing total kejadian kekerasan jurnalis terjadi di angka 75, 81, dan 84.
Data dari Advokasi AJI juga menghimpun kategori kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2020 dan 2021. Pada 2020, diketahui ada 9 laporan kepada advokasi AJI perihal teror dan intimidasi pada 2020. Selain itu, ada masing-masing 7 laporan untuk kategori kekerasan fisik, ancaman, dan pelarangan liputan sepanjang 2020.
Untuk tahun 2021, data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan fisik pada tahun 2021 mendominasi semua laporan yang masuk dengan total 13 laporan sepanjang 2021. Selain itu pada 2021 telah dilaporkan adanya 11 serangan digital kepada jurnalis.Untungnya pada tahun 2020 dan 2021 tidak ada laporan mengenai pelecehan, pelarangan pemberitaan, penculikan hingga pembunuhan kepada jurnalis.
Penulis: Puja Pratama Ridwan
Editor: Iip M Aditiya