Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah perlu memastikan terpenuhinya berbagai hak publik sebagai bentuk tanggung jawab atas penerimaan negara dari pajak. Pemenuhan hak-hak tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila masyarakat menilai pelayanan atau hak yang diterima belum memadai, hal tersebut dapat memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pembangunan dan layanan publik menjadi contoh hak yang perlu dipenuhi secara optimal. Pasalnya, dua hal tersebut dapat dikatakan saling berkaitan dalam konteks daerah. Pembangunan yang maju dan merata, serta layanan publik yang cepat tanpa diskriminasi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang good governance. Keberadaan infrastruktur publik yang memadai, akses pendidikan dan kesehatan yang layak, serta pelayanan administrasi yang mumpuni menjadi contoh aspek yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Survei GoodStats 2026 mengungkap persepsi kepuasan publik terhadap penggunaan pajak untuk pembangunan dan layanan publik. Ditemukan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penggunaan pajak mencapai 52%. Persentasenya meliputi 47% cukup puas dan 5% sangat puas. Temuan ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh responden menilai pajak yang telah dibayarkan memberikan manfaat yang dapat dirasakan, utamanya dalam hal pembangunan dan layanan publik.
Baca Juga: Survei GoodStats 2026: 62% Publik RI Ikhlas Bayar Pajak
Di sisi lain, 47% responden menyatakan masih kurang puas dan tidak puas sama sekali terhadap penggunaan pajak dengan persentase masing-masing 40% dan 7%. Angka ini menjadi PR bagi para pemangku kepentingan untuk mengalokasikan pajak dengan tepat agar masyarakat menjadi sepenuhnya puas dan tidak mengurangi tingkat kepercayaan terhadap pemerintah.
Cukup besarnya angka responden yang belum puas terhadap penggunaan pajak menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dan realisasi pemanfaatan pajak. Sebagian masyarakat merasa belum mendapatkan manfaat pembangunan yang tidak merata atau layanan publik yang diterima tidak sebanding dengan pajak yang dibayarkan.
Sebagai negara dengan sumber pendanaan utama dari pajak, sudah semestinya pemerintah menjaga kepuasan publik terutama dalam hal pembangunan dan pelayanan. Ketika masyarakat dapat merasakan hasil nyata dari pajaknya, tingkat kepatuhan serta partisipasi wajib pajak dapat berpotensi mengingkat. Pada akhirnya, akan tercipta hubungan yang saling percaya antara pemerintah dan masyarakat yang menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Metodologi Survei
GoodStats menyelenggarakan survei dengan tema Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan 1.000 responden yang terdiri atas 54% laki-laki dan 46% perempuan. Mayoritas berasal dari Pulau Jawa (72%) dan sisanya berasal dari luar Pulau Jawa (28%).
Baca Juga: Mayoritas Publik RI Menganggap Belum Merasakan Manfaat Pajak
Sumber:
https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX
Penulis: Alifia Ayu Fitriana
Editor: Editor