Aksi kubur diri oleh tiga orang masyarakat adat di area perkebunan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dilakukan sebagai aksi protes terampasnya tanah leluhur. Aksi tersebut dilakukan Irwansyah Siregar, Marzuki Pulungan, dan Hidir Harahap pada 18 Maret 2024 lalu.
Dilansir dari situs resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), ketiga melakukan aksi tersebut setelah tanah leluhurnya rata oleh PT Toba Pulp Lestari, yang berlokasi di Dusun Silinggom Linggom, Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
“Ini aksi spontan sebagai bentuk protes dan wujud kekecewaan kami terhadap pemerintah yang “tidak berdaya” menindak TPL yang telah merusak lahan masyarakat adat,” jelas Irwansyah Siregar.
Aksi serupa juga dilakukan Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL di depan Kantor DPRD Sumatera Utara. Dalam orasinya, aliansi masyarakat adat mengharapkan penutupan akses untuk PT TPL karena mengambil alih tanah adat, menebangi hutan, sehingga menimbulkan bencana alam dan korban.
Sebuah pertemuan akbar The Acampamento Terra Livre (ATL) digelar di Brazil, sebagai wadah diskusi masyarakat adat untuk memperjuangkan haknya. Pada pelaksanaan ATL ke-20 tersebut, Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi berbicara perihal rentannya masyarakat adat melawan perubahan iklim.
Bukan tanpa alasan, masyarakat adat banyak berperan untuk keberlangsungan ekosistem, termasuk menjaga hutan.
“Jika kita tidak bekerja sama, berdasarkan prinsip menghormati hak asasi masyarakat adat, maka kita tidak akan memenangkan perang melawan krisis iklim,” tutur Rukka dalam diskusi ATL.
Catatan Badan Registrasi Wilayah Adat menyatakan, per 18 Maret 2024, luas wilayah adat mencapai 28,2 juta hektar. Wilayah ini tersebar di 33 provinsi dengan 161 kota atau kabupaten.
Lebih dari 1000 peta hutan adat dengan luas sekitar 23.088.632 hektar, baru ada 244.195 hektar yang ditetapkan menjadi hutan adat.
Sementara itu, di wilayah adat secara keseluruhan, tutupan lahan masih didominasi oleh hutan primer. Hanya sebagian kecil yang menjadi pemukiman. Dari segenap wilayah adat tersebut, sebagian dimanfaatkan untuk konsesi.
Secara keseluruhan, wilayah adat yang paling luas terdapat di region Papua, yaitu mencapai 12,2 juta hektar. Wilayah adat yang paling sempit berlokasi di region Maluku, yaitu hanya mencapai 0,3 juta hektar.
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Iip M Aditiya