KPAI Catat 33 Kasus Pelanggaran Hukum Libatkan Anak di Bawah Umur

Apakah anak pelaku tindak pidana di Indonesia kebal terhadap hukum?

KPAI Catat 33 Kasus Pelanggaran Hukum Libatkan Anak di Bawah Umur Ilustrasi Pencegahan Kekerasan | Georgia Court/Getty Images

Data Pengaduan Kasus Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak mencatat terdapat 1.800 kasus yang dilaporkan sepanjang Januari-September 2023. Klaster Perlindungan Khusus Anak atau PKA tercatat mencapai 563 kasus.

Dari 563 kasus tersebut, 33 di antaranya merupakan kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku. Kategori ini menempati peringkat keempat dengan jumlah kasus paling banyak.

Anak rentan menjadi korban, namun bisa juga menjadi pelaku I GoodStats
Anak rentan menjadi korban, namun bisa juga menjadi pelaku I GoodStats

Kasus kejahatan dengan anak sebagai korban masih sangat tinggi. Di samping itu, catatan negatif anak-anak sebagai pelaku juga kian bermunculan.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM merekap adanya 2.302 kasus anak sebagai pelaku kejahatan.

Dalam laporan tersebut, kasus yang paling banyak terjadi adalah pencurian dengan 838 kasus. Kemudian, narkoba dengan 341 kasus, penganiayaan 232 kasus, serta pelanggaran hukum lainnya 491 kasus.

Sebanyak 48 anak di bawah umur bahkan tercatat menjadi pelaku pembunuhan. Kejahatan seperti pencabulan atau pelecehan hingga pemerkosaan juga marak terjadi, mencapai 199 kasus.

Apakah Anak di Bawah Umur Kebal Hukum?

Dalam istilah hukum, anak yang berusia 12 hingga 18 tahun dan melakukan tindak pidana, disebut anak yang berkonflik dengan hukum.

Jika ada anak di bawah usia 12 tahun melakukan tindak pidana, maka akan dikembalikan pada orang tua atau wali, serta diwajibkan mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan paling lama 6 bulan.

Sementara itu, anak berusia 12 hingga 18 tahun yang melakukan tindak pidana dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Akan tetapi, pihak berwenang tetap perlu menjaga hak anak tersebut. Hak-hak tersebut di antaranya mendapat perlakuan secara manusiawi dan sesuai umur, memperoleh bantuan hukum secara efektif, bebas dari hukuman yang merendahkan martabat, tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali itu menjadi upaya terakhir.

Secara lengkap aturan ini tertulis pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahkan, anak yang berkonflik dengan hukum berhak untuk memperoleh pendidikan.

Dalam hal publikasi, media massa juga dilarang menunjukkan wajah anak sebagai pelaku maupun korban tindak pidana.

Salah satu kasus tindak pidana oleh anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bandung pada April lalu. Sekelompok orang menganiaya dua pemuda hingga salah satu korbannya harus menjalani perawatan intensif. Ada 4 dari 6 tersangka yang tidak ditampilkan ke publik lantaran masih di bawah umur.

Baca Juga: Lebih dari 10 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan di 2024

Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor

Konten Terkait

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Dukungan Presiden di Battle Ground Pilkada Jawa Tengah

Bagaimana elektabilitas kedua paslon di Jawa Tengah hingga membutuhkan dorongan besar Presiden RI?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook